Berita

SIDANG IPT KORBAN TRAGEDI 1965/NET

Komnas HAM: Putusan IPT Tragedi 1965 Tak Mengikat, Hanya Memperkuat Advokasi

KAMIS, 12 NOVEMBER 2015 | 15:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sesuai mandat dari UU, Komnas HAM sudah menyelidiki 10 kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke negara, Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini (Kamis, 12/11). Dia mengatakan itu terkait Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) korban tragedi 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda.

Kesepuluh kasus tersebut yakni kasus Timor-timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa Abepura tahun 2000, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus penghilangan secara paksa tahun 1997 sampai 1998, kasus Talangsari 1989, kasus penembakan misterius 1982, dan terakhir kasus tragedi 1965 sampai 1966.


Dari 10 kasus tersebut, Timor-timur,  Wasior, dan Wamena sudah diproses secara judicial melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional. Selebihnya, sampai sekarang belum diselesaikan oleh negara.

"Posisi kelembagaan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, sesungguhnya mendorong negara utamanya pemerintah untuk menyelesaikan 7 kasus itu sesuai mekanisme hukum nasional Indonesia sendiri," tegasnya.

Soal IPT korban tragedi 1965 tersebut, dia menjelaskan, adalah forum "pengadilan rakyat" yang digagas oleh pegiat HAM, keluarga korban dan praktisi hukum. Forum semacam IPT ini tidak terkait dengan lembaga resmi seperti ICC (International Criminal Court) atau badan HAM tertentu di PBB. (Baca: IPT Korban Tragedi 1965 Resmi Dibuka di Den Haag)

"Putusan 'pengadilan rakyat' partikelir ini pun tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya