. Dua pengusaha melaporkan penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. Mereka adalah Azwar Umar dan Azhar Umar.
Laporan tersebut diadukan melalui kuasa hukum mereka Soenardi Pardi dengan nomor LP/1375/K/VII/2014/PMJ/RESJU dan Permohonan Tindak Lanjut. Pelaporan ini dilayangkan karena kedua pengusaha itu tidak terima dengan penyidikan yang menuding mereka sebagai pelaku pencemaran nama baik melalui ITE terhadap pelapor , Hiendra Soenjoto di Polres Jakut.
"Saya melayangkan surat kepada Propam Polri untuk mengetahui pengusulan dugaan rekayasa pidana UU ITE terhadap klien saya," kata Soenadi di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).
Dia menjelaskan dalam melayangkan laporan pihaknya juga menunjukan bukti-bukti baru yang menegaskan tidak adanya dasar hukum untuk mengenakan kliennya dengan sangkaan pidana UU ITE.
"Saya ingin membatu lembaga penegak hukum dalam memeriksa kasus klien saya. Dan saya sangat yakin bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien saya melanggar UU ITE," imbuhnya.
Karena itu, Soenardi berharap pengusulan yang nantinya dilakukan Propam Polri akan menunjukan kebenaran dalam kasus yang menimpa kliennya. "Semoga Propam dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga kebenaran dapat segera terungkap dan kasus ini bisa di SP3 karena klien kami tidak bersalah," ungkapnya.
Soal awal mula kasus ini, Soenardi memaparkan, kliennya adalah pemegang saham mayoritas PT Multiline Shipping Service (MMS) dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Rekayasa kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Hiendra Soenjoto sebagai Dirut MSS dan MIT.
"Ia (Hiendra) tidak terima diberhentikan dari jabatannya oleh kliennya yang merupakan komisaris utama kedua perusahaan itu," tegasnya.
Padahal, lanjut Soenardi, pemberhentian Hiendra karena dugaan penyalagunaan wewenang dalam transaksi dan keuangan. Kliennya juga mengirimkan surat eletronik tetang pemecatan Hiendra Soenjono tersebut kepada Bank Danamon dan UoB untuk mencegah sang mantan direktur ini mengubah specimen tanda tangan rekening perusahaan di kedua bank menjadi specimen tunggal.
"Surat email yang dikirim kliennya dijadikan dasar oleh Hiendra melaporkan kliennya ke Polres Jakut atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE," ujarnya.
Laporan yang dilayangkan Heindra tak hanya didasari surat email pemberhentian, namun juga dengan dasar dokumen-dokumen perusahaan yang diduga palsu. Dalam dokumen atau akte perusahaan dinyatakan bahwa kliennya telah diberhentikan dari komisari MMS dan adanya perubahan susunan komisaris MIT.
"Hiendra Soenjoto melakukan itu diduga untuk menyingkirkan jajaran direksi dan komisaris serta menguasai aset kedua perusahaan" pungkas Soenardi.
[ysa]