Kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara terus didalami kejaksaan. Hari ini, tim penyidik memeriksa 12 orang saksi.
"Tujuh saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Selasa (10/11).
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-374/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 Nopember 2015. Dalam surat tugas disebutkan pemeriksaan penyidik di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut dilakukan dari tanggal 9 hingga 14 Nopember 2015.
Ketujuh orang yang dimintai keterangan Ketua Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD, Zulkarnain Rangkuti; Ketua Bidang Ormas/LSM Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi A.F. Hutasuhut; Sekretaris Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi, Malentina Ginting.
Empat orang lainnya merupakan anggota Bidang Ormas/LSM Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi, yakni Benri Limbong, Sabda Lumbantoruan, Junaidi, dan Roslindawati.
Amir menjelaskan selain di Sumut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Gedung Bundar. Para saksi yang diperiksa untuk tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Eddy Sofyan adalah Kepala Biro Hukum Provinsi Sumut Abdul Jalil, Sekretaris Bappeda Ismail Sinaga, Wakil Sekretaris Bappeda Tety, Kepala Biro Organisasi Perlin Nainggolan dan Kepala Biro Keuangan Setda Baharuddin Siagian.
Kelima saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 10.00 Wib. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi dari proses dan mekanisme mulai perencanaan hingga penyusunan anggaran kebutuhan dana hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran 2012-2013.
"Para saksi masuk di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Provinsi Sumut," demikian Amir.
[dem]