Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama diingatkan untuk tidak kebakaran jenggot dengan penyitaan telepon seluler milik sejumlah anak buahnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak usah gusar, BPK berwenangan melakukannya," kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Selasa, 10/11).
Sgy, demikian ia disapa, mengingatkan Ahok bahwa BPK memiliki beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Di dalam Pasal 9 undang-undang itu antara lain disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan.
Kemudian disebutkan juga, BPK berwenang meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan, serta berwenang menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang wajib disampaikan kepada BPK.
"Sekarang ini handphone bisa menyimpan banyak data atau dokumen. Kalau BPK menganggap di handphone ada dokumen atau data yang diperlukan untuk diperiksa, ya BPK berwenang memintanya," imbuh Sgy.
Karenanya Sgy meminta Ahok mengurungkan niat melaporkan masalah tersebut ke Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan ke kepolisian. Pelaporan oleh Ahok, katanya, hanya upaya sia-sia.
"Kalau yakin tidak ada masalah kenapa mesti kebakaran jenggot. Ahok tidak perlu gusar," imbau Sgy.
Seperti diketahui, baru-baru ini telepon seluler milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono disita auditor BPK usai ia dimintai keterangan terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Sebalumnya, auditor BPK juga menyita telepon selular milik Sekda DKI Saefullah dan mantan Kepala Dinkes DKI Dien Emmawati. Bahkan, terkait investitasi kasus pembelian lahan Rumas Sakit Sumber Waras, BPK pernah menyita telepon seluler milik Ahok.
[dem]