Massa buruh kembali berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, hari ini (Selasa, 10/11). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 228/2015 tentang Aksi Demonstrasi.
"Kami tidak mau Pergub ini direvisi, tapi dicabut," lantang Bikman Manurung dalam orasinya di depan Balaikota Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, aturan dalam Pergub No. 228/2015 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini membatasi demokrasi yang ada di Indonesia. Ia juga yakin Pergub tersebut akan ditolak oleh semua buruh.
Aturan itu mengatur lokasi demokrasi yang dibatasi hanya di tiga lokasi, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun DPR.
"Bagaimanapun pemerintahan pusat adalah di DKI. Apabila kami tidak bisa mengemukakan pendapat di depan Istana, maka faktornya adalah untuk seluruh Indonesia. Karena kami kalau melakukan demo di Istana perwakilan kami dari seluruh indonesia secara khusus, pangkorda nya semua datang," kritiknya.
Gubernur Ahok sebelumnya mengatakan penerbitan pergub itu merupakan turunan dari UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, penerbitan Pergub ini untuk merealisasi salah satu ketertiban dalam Program Lima Tertib, yakni tertib demo.
Di aturan itu, Ahok menetapkan larangan berdemo di Istana, dekat rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah. Waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB. Pengeras suara juga diatur maksimal 60 desibel.
[wid]