Berita

Nusantara

Buruh Tuntut Pergub Demo Ahok Dicabut Sekalian

SELASA, 10 NOVEMBER 2015 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Massa buruh kembali berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, hari ini (Selasa, 10/11). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 228/2015 tentang Aksi Demonstrasi.

"Kami tidak mau Pergub ini direvisi, tapi dicabut," lantang Bikman Manurung dalam orasinya di depan Balaikota Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, aturan dalam Pergub No. 228/2015 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini membatasi demokrasi yang ada di Indonesia. Ia juga yakin Pergub tersebut akan ditolak oleh semua buruh.


Aturan itu mengatur lokasi demokrasi yang dibatasi hanya di tiga lokasi, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun DPR.

"Bagaimanapun pemerintahan pusat adalah di DKI. Apabila kami tidak bisa mengemukakan pendapat di depan Istana, maka faktornya adalah untuk seluruh Indonesia. Karena kami kalau melakukan demo di Istana perwakilan kami dari seluruh indonesia secara khusus, pangkorda nya semua datang," kritiknya.

Gubernur Ahok sebelumnya mengatakan penerbitan pergub itu merupakan turunan dari UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, penerbitan Pergub ini untuk merealisasi salah satu ketertiban dalam Program Lima Tertib, yakni tertib demo.

Di aturan itu, Ahok menetapkan larangan berdemo di Istana, dekat rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah. Waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB. Pengeras suara juga diatur maksimal 60 desibel.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya