Berita

Okky Asokawati/net

Okky Asokawati: Alasan Menteri Hanif 'Lucu'

SELASA, 10 NOVEMBER 2015 | 06:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak pro pekerja domestik. Untuk itu Permenaker ini sebaiknya dicabut.

"Saya menyesalkan keluarnya Permenaker ini karena isinya malah semakin melonggarkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja lokal," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati kepada redaksi, Selasa (10/11).

Salah satu poin penting dalam Permenaker 35/2015 ini yakni dengan dihapusnya ketentuan 10 pekerja lokal jika menggunakan satu pekerja asing. Hal ini jelas Okky menunjukkan keberpihakkan pemerintah kepada pengusaha dibandingkan nasib pekerja lokal.


"Disamping itu alih tekhnologi juga dapat dipastikan tidak akan tercapai," ungkap anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Menurut Okky, alasan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bahwa kemudahan penggunaan TKA ini untuk memudahkan alih tekhnologi perusahaan menjadi 'lucu'. Karena masukan pentingnya syarat berbahasa Indonesia bagi TKA malah tidak digubris. Padahal kendala bahasa jelas menjadi kendala alih tekhnologi.

"Padahal, suara pekerja dan suara DPR yang meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja lokal di Tanah Airnya sendiri tidak didengar oleh pemerintah," tukas Legislator asal DKI Jakarta II ini. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya