Berita

neta s pane/net

Hukum

Brigadir Polisi Pemerkosa di Taman Sari Harus Dihukum Mati

MINGGU, 08 NOVEMBER 2015 | 17:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ind Police Watch mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan anggota polisi berinisial DAS. Anggota Polsek Kalideres berpangkat Brigadir itu dilaporkan memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman mati," Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane

Aksi brutal diduga dilakukan Brigadir DAS bersama tiga temannya terhadap seorang perempuan pada 2 November 2015. Menurut Neta, Brigadir DAS sudah melakukan lima kejahatan yang luar biasa yang sangat memalukan institusi Polri. Yakni merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya.


"Sangat memprihatinkan jika seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan lima kejahatan yang brutal. Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati," papar Neta.

Menurut Neta, Brigadir DAS harus dijatuhi hukuman mati agar ada efek jera. Sehingga anggota polisi lainnya tidak
mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Brigadir DAS. Sebab dengan diskresi dan kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahaan meski korban tidak terindikasi apa pun dalam kejahatan.

Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang ini, katanya, anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun seiring kali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebbut melakukan tindakan semena-mena, yang sangat mencoreng harkat dan martabat institusi Polri seperti yang dilakukan Brigadir DAS.

"Tiada kata lain dia harus dijatuhi hukuman mati. Dan Polri harus berusaha keras menekan agar tindakan negatif dan aksi kriminal yang dilakukan anggotanya bisa diminimalisir," demikian Neta.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya