Berita

Tyas Mirasih/net

Blitz

Tyas Mirasih, Merasa Tidak Berbuat Asusila

JUMAT, 06 NOVEMBER 2015 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nama Mirasih Tyas Endah terus dikaitkan dengan kasus pros­titusi online mucikari Robbie Abbas alias RA. Saat sidang putusan kasus, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan menyebut tuntas nama-nama artis PSK (pekerja seks komersil) yang diperjualbelikan RA. Selain Amel Alvi, ada juga nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.

Seolah tak mau namanya semakin rusak, akh­irnya Tyas memberikan klarifikasi melalui akun Instagram. Cewek 23 tahun ini mengunggah sebuah gambar hati bertuliskan 'Listen to me!'

"Sore semua teman-teman, sekarang saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yang saat ini menyeret nama saya. Al­hamdulillah karena perkara ini sudah berkekua­tan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi. Bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RAmaupun perbuatan asusila lainnya. Bahwa dalam sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut ter­bukti melakukan perbuatan asusila," tulis Tyas, Rabu malam lalu.


Dalam bantahannya yang bak pengacara itu, artis yang kini diberi gelar Queen of Endorse­ment ini juga meminta tidak ada lagi pemberi­taan serupa yang mencatut namanya.

"Maka dengan ini saya minta agar pihak-pihak yang terus menyudutkan saya dengan menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan menstop pernyataannya terkait pemberitaan tentang saya yang tidak benar tersebut," beber Tyas.

"Terimakasih buat para haters, jangan marah kalau di-block karena saya ngga suka Instagram saya isinya hal-hal tidak menarik. Terimakasih terbesar untuk para fans yang selalu yakin dan support saya dalam keadaan apapun sampai detik ini. Love you all way too much!"

Beberapa jam kemudian, pada hari yang sama, Ratu FTV dan sinetron ini mengungkap kegia­tannya. Tyas rupanya sedang syuting sebuah FTV. "Many scenes to go. #work #shooting #ftvindosiar," tulis Tyas dalam foto selfie yang telah di-filter jadi hitam putih.

Beberapa jam sebelumnya, Tyas memamerkan kemesraan lagi dengan pacar barunya, si anak band, Raiden Soedjono. Di foto terbaru, ber­nuansa hitam putih, baik Tyas dan Raiden pun tersenyum ke arah kamera. Mereka nampak ten­gah menikmati waktu bersama di sebuah cafe.

"Satu orang yang akan berdiri tegak ketika yang lainnya ragu-ragu, #luckyme #happiest­girlfriend #heknowsmebetterthaniknownmyself #lovehim," ungkap pemain film Air Terjun Pengantin, Hantu Budeg dan Cinta Brontosau­rus ini

Fotonya tersebut langsung mendapatkan 3 ribu lebih like dari followers. Tak hanya di sosial media, Tyas dan Raiden dikabarkan baru pulang berlibur dari Hongkong dan Macau.

Balik ke kasus prostitusi. RA telah menerima vonis yakni hukuman penjara satu tahun empat bulan karena telah melanggar 296 KUHP. Satu hal yang merasa terbebani adalah, RAmerasa ditinggal oleh "anak buah" seperti Amel Alvi, Shinta Bachir dan Tyas Mrasih.

Pengacara RA, Pieter Ell bilang, kliennya seperti habis manis sepah dibuang. Permintaan RA tidak macam-macam. Dia berharap trio artis tersebut dan juga user-nya juga mendapatkan hukuman.

Pieter Ell telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 KUHP tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini upaya lain setelah kandas di peradilan umum. "Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK," tutur Pieter.

Bahkan, ia membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK dan memakai jasa PSK. "Ini be­lum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka," ujar Pieter.

Sebelumnya dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Muchtar dalam ruang sidang mendetail praktek jual diri yang dilakukan Tyas.

"Terdakwa (RA) mengenalkan Tyas Mirasih dan menerima uang sebesar Rp 25 juta. Rp 20 juta untuk Tyas dan Rp 5 juta untuk terdakwa," kata Muchtar. "Kemudian, terdakwa (RA) yang memperkenalkan Tyas Mirasih kepada tamu," sambung Muchtar.

Namun, ia tidak membeberkan berapa kali Tyas mendapatkan pekerjaan dari RAuntuk melayani para tamunya.

Pieter pun pernah menyebut Tyas terbilang aktif meminta pelanggan kepada RA. Dalam satu minggu, bahkan bekas pacar Raffi Ah­mad dan pesepakbola Syamsir Alam itu bisa beberapa kali melayani tamu yang dibawa oleh RA dengan pembagian hasil yang mereka sepakati. alam fakta persidangan, Tyas terung­kap pernah melayani seorang bernama BK di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta. BK disebutkan juga pernah menggunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya. ***

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya