Berita

Bisnis

Kasus IM2, Mahfudz Siddiq Berharap UU Telekomunikasi Direvisi

KAMIS, 05 NOVEMBER 2015 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap IM2 dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perkembangan dunia industri telekomunikasi di Indonesia.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (5/11). Pasalnya, menurut politisi PKS ini, pihak pemerintah sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kerjasama penggunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2.

"Keputusan MA bisa menjadi preseden buruk bagi industri telekomunikasi," tegasnya.


Dia menegaskan, soal kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, sesuai aturan menjadi kewajiban Indosat. Namun ada perbedaan tafsir hukum antara pemerintah dengan lembaga yudikatif. Ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.

Mahfudz menambahkan lagi, putusan hukum atas kasus IM2 juga meresahkan kalangan industri telekomunikasi yang makin berkembang dan memungkinkan skema kerjasama antara pengelola infrastruktur dengan  pengelola jasa bidang telekomunikasi.

Terkait masih ada peluang hukum PK yang kedua kali, dia mengatakan harus ada titik temu pandangan hukum antara pemerintah dengan Mahkamah Agung mengenai peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

‎Kasus IM2 ini juga berdampak pada riskannya ide model multiplexing yang diusulkan pemerintah dalam RUU Penyiaran. Sebab, model multiplexing dalam digitalisasi penyiaran ujar Mahfudz, akan memunculkan skema pengelolaan infrastruktur frekuensi yang  bisa dikerjasamakan penggunaannya dengan pihak pengelola jasa isi siaran.

"Ini pola kerjasama yang mirip antara Indosat dan IM2. Kasus ini membuat semakin mendesak revisi UU Telekomunikasi agar mampu menegaskan aturan yang selama ini bisa multitafsir," demikian Mahfudz.[dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya