Berita

ilustrasi/net

Politik

Putusan MK Permudah Kepastian Hukum Pekerja PKWT dan Alih Daya

KAMIS, 05 NOVEMBER 2015 | 15:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia‎ (OPSI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan eksekusi Pelaksanaan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjan ke Pengadilan Negeri.

OPSI menilai ‎putusan tersebut secara substansial bisa menjadi kepastian hukum bagi pekerja terkait status pekerja kontrak maupun pekerja alih daya alias outsourcing.

‎"‎Putusan MK ini mengembalikan kewenangan Lembaga Pengawas Ketenagakerjaan terkait dengan norma-norma kerja, khususnya tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan status pekerja alih daya," ujar ‎Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada redaksi, Kamis (5/11).


‎Dia mengatakan selama ini kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2004 telah mengamputasi kewenangan lembaga Pengawas Ketenagakerjaan. ‎Dengan putusan MK ini maka Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan terkait dengn PKWT (Pasal 59 ayat 7) dan Status pekerja alih daya (Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) disejajarkan dengan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa langsung dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri.‎

Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Federasi Serikat Buruh Indonesia ini, kata Timboel, membuat buruh PKWT dan alih daya akan lebih mudah mendapatkan kepastian hukum tentang statusnya di perusahaan. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disajikan oleh UU Nomor 2 Tahun 2004 selama ini prosesnya sangat lama, dan kerap menyebabkan pekerja sering mengalami putus asa ketika berselisih khususnya terkait pelanggaran norma kerja.

‎"Putusan MK ini harus dikawal oleh kemauan baik Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Banyak pelanggaran Pasal 59 ayat (7) Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dilaporkan oleh pekerja/buruh namun tidak difollow up oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Laporan pekerja/buruh kerap kali menjadi lahan bagi pengawas ketenagakerjaan untuk berkolusi dengan pengusaha," jelas Timboel.‎

Namun demikian Timboel menyarankan perlunya dibentuk lembaga pengawas dan monitoring terhadap proses pengawasan yang dilakukan pegawai pengawas. Lembaga pengawas dan monitoring perlu berbasiskan Tripartit di tingkat pusat maupun daerah.

‎Selain itu, katanya, putusan MK ini juga harus dikawal oleh kemauan baik Pegawai Bagian Eksekusi di Pengadilan Negeri. Hal ini penting karena selama ini proses eksekusi di Pengadilan Negeri tidaklah mudah dan cepat. Proses birokrasi yang panjang di Pengadilan Negeri menjadi penghalang bagi pekerja untuk mendapatkan hak-haknya secara mudah. 

‎"Kami mengusulkan agar Ketua MA membuat juklak khusus bagi proses eksekusi terkait perselisihan hubungan industrial," saran Timboel.‎

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya