Berita

Hukum

Mantan Cawalkot Padangpanjang Divonis 2,5 Tahun Penjara

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 18:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan hukuman kurungan penjara dua tahun enam bulan kepada John Ernandy dan rekannya Reni Kuryeni Ukar.

Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang pada 2013 lalu terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk menjual tanah yang bukan miliknya.

"Menyatakan terdakwa Jhon dan Reni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik. Menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing selama dua tahun enam bulan," ujar Sarpin membacakan putusan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).


Putusan Sarpin ini lebih rendah dari tututan Jaksa yakni selama tiga tahun penjara. Dalam amar putusannya, Sarpin mengatakan, unsur-unsur yang dimaksud untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sudah terbukti.
"Akibat perbuatan terdakwa John dan Reni telah menimbulkan kerugian terhadap ibu Tri yang asli yakni hilangnya surat akta hak milik Tri dan membuatnya mengeluarkan biaya mengurus surat penggantinya," ucap Sarpin.

"Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi Ramawati karena telah membeli rumah dari orang yang bukan Tri sebenarnya, sehingga tidak bisa menempati tanah dan bangunan tersebut, serta kerugian materil membayar tanah Rp 12 miliar kepada yang bukan pemiliknya," sambung dia.

Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya. Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.

Usai persidangan, Triharti dan anaknya nampak menangis. Mereka terharu dengan putusan hakim Sarpin tersebut. Namun baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Sugih Carvallo menyatakan akan banding terhadap putusan Sarpin ini.

"Kami juga banding karena penasihat hukum terdakwa banding. Menurut kami putusan sudah sesuai keadilan. Dalam banding materi tetap sama hanya mempertahankan hukuman tinggi besarnya," ujar Sugih.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya