Berita

Hukum

Mantan Cawalkot Padangpanjang Divonis 2,5 Tahun Penjara

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 18:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan hukuman kurungan penjara dua tahun enam bulan kepada John Ernandy dan rekannya Reni Kuryeni Ukar.

Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang pada 2013 lalu terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk menjual tanah yang bukan miliknya.

"Menyatakan terdakwa Jhon dan Reni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik. Menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing selama dua tahun enam bulan," ujar Sarpin membacakan putusan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).


Putusan Sarpin ini lebih rendah dari tututan Jaksa yakni selama tiga tahun penjara. Dalam amar putusannya, Sarpin mengatakan, unsur-unsur yang dimaksud untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sudah terbukti.
"Akibat perbuatan terdakwa John dan Reni telah menimbulkan kerugian terhadap ibu Tri yang asli yakni hilangnya surat akta hak milik Tri dan membuatnya mengeluarkan biaya mengurus surat penggantinya," ucap Sarpin.

"Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi Ramawati karena telah membeli rumah dari orang yang bukan Tri sebenarnya, sehingga tidak bisa menempati tanah dan bangunan tersebut, serta kerugian materil membayar tanah Rp 12 miliar kepada yang bukan pemiliknya," sambung dia.

Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya. Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.

Usai persidangan, Triharti dan anaknya nampak menangis. Mereka terharu dengan putusan hakim Sarpin tersebut. Namun baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Sugih Carvallo menyatakan akan banding terhadap putusan Sarpin ini.

"Kami juga banding karena penasihat hukum terdakwa banding. Menurut kami putusan sudah sesuai keadilan. Dalam banding materi tetap sama hanya mempertahankan hukuman tinggi besarnya," ujar Sugih.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya