Sepanjang kurun 2014-2015 Kejaksaan Agung telah menindak 169 jaksa nakal. Mereka ‎kebanyakan terlibat kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang, penggunaan narkoba dan sebagainya. ‎
"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh mereka adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, tebang pilih, mengundur-memajukan penuntutan, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang," u‎jar Komisioner Kejaksaan Agung Indro Sugianto di Jakarta, Selasa, (3/11).‎
Dikatakan, tindakan tersebut bagian dari pengawasan jajaran internal guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat.‎
"Selain jaksa, pada kurun waktu yang sama, sudah ditindak 138 staf Tata Usaha (TU). Jadi total 307 orang," kata Indro.‎
Sanksi yang dijatuhkan Kejagung, imbuh Indro, terdiri atas beberapa kategori, yaitu ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan TU 38 orang dan jaksa 58 orang; hukuman sedang TU 59 orang dan jaksa 78; serta hukuman berat TU 41 orang dan jaksa 33 orang.Â
‎"Pelaksanaan hukuman, berupa penuruan pangkat dan jabatan selevel di bawah, pemindahan atau penurunan jabatan fungsional,  serta juga ada yang dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tukas Indro.[dem]