Berita

Haris Rusly Moti/net

ASAP PEMBAKARAN HUTAN

Petisi 28 Akan Somasi Jokowi

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 02:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Petisi 28 akan melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan dan hutan.‎

"‎Penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan diskriminatif," kata aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti dalam siaran pers yang dipancarluaskannya, Selasa (3/11).

‎Dia mengungkapkan pembakaran lahan telah menimbulkan kerugian materil dan imateril, merusak lingkungan secara masif, memakan puluhan korban jiwa dan menimbulkan wabah penyakit kepada puluhan juta penduduk. Namun, kejahatan kemanusian dan pengerusakan lingkungan tersebut malah didukung oleh tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah.‎


Bahkan ‎ada kecenderungan rekayasa pengalihan isu melalui rekayasa polemik tentang photo selfie antara Presiden Jokowi dengan warga Suku Anak Dalam di media sosial, seakan-akan persoalan pembakaran lahan telah tuntas diselesaikan melalui blusukan Presiden Joko yang disertai photo selfie dengan warga Suku Anak Dalam.‎

"‎Jik‎a dalam tenggat waktu 7x24 jam sejak somasi dilayangkan tidak ada respon yang memadai, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu," tutur dia.

Somasi akan dilayangkan melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH SI), yakni Ahmad Suryono dan ‎M. Taufik Budiman.

‎Selain Presiden Jokowi, kata Haris Rusly, somasi juga disampaikan kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wali Kota di empat provinsi itu.‎

Somasi, masih kata Haris Rusly, untuk mendesak empat hal kepada pemerintahan Jokowi-JK. Pertama, membentuk tim independen yang melakukan pengusutan secara independen, transparan dan tanpa campur tangan pemerintah untuk mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung, baik pribadi-pribadi dan atau perusahaan-perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.‎

"Pengusutan juga harus  dilakukan terkait dugaan jual beli izin lahan perkebunan yang melibatkan  Pemerintah pusat  serta Gubernur dan Bupati," katanya.‎

Kedua, Petisi 28 memperingatkan untuk melakukan penegakan hukum secara transparan terhadap pembakar lahan dan hutan baik pribadi dan atau perusahaan untuk menghindari terjadinya "hengky pengky" penegakan hukum. Daftar perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan  pembakaran lahan harus dibuka ke publik.

‎"Kami menilai jika penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan tanpa kontrol publik sebagaimana yang digariskan oleh kebijakan Pemerintahan Joko-Kalla, maka potensi diskriminasi penegakan hukum dan  jual beli perkara hukum dalam kasus pembakaran lahan akan sangat mudah  terjadi. Apalagi sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan adalah donatur yang diduga menpunyai kontribusi besar memenangkan pasangan Jokowi-JK pada Pilpres," paparnya.‎

Ketiga, pemerintah memberikan ganti rugi yang layak dan patut kepada puluhan juta  korban kabut asap di daerah terdampak pembakaran lahan. Menurut dia, akibat dari kejahatan pembakaran lahan serta kelalaian pemerintahan Joko-Kalla dalam mencegah dan mengantisipasi dampak pembakaran lahan telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh masyarakat baik kerugian materil maupun imateril.

‎Sebagai contoh dari kerugian materil adalah terganggunya aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, baik petani maupun nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan  hingga empat bulan karena jarak pandang yang tergganggu oleh asap pekat. Sementara kerugian imateril adalah jatuhnya puluhan korban jiwa akibat menghirupa asap, serta gangguan kesehatan berupa ISPA yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang yang diderita oleh puluhan juta warga.

‎"Kami juga memperingatkan agar m‎encabut izin, menyita dan merampas seluruh asset  perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan, menginisiasi, mendanai dan atau perbuatan serupa lainnya," tukas Haris Rusly.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya