Berita

Haris Rusly Moti/net

ASAP PEMBAKARAN HUTAN

Petisi 28 Akan Somasi Jokowi

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 02:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Petisi 28 akan melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan dan hutan.‎

"‎Penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan diskriminatif," kata aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti dalam siaran pers yang dipancarluaskannya, Selasa (3/11).

‎Dia mengungkapkan pembakaran lahan telah menimbulkan kerugian materil dan imateril, merusak lingkungan secara masif, memakan puluhan korban jiwa dan menimbulkan wabah penyakit kepada puluhan juta penduduk. Namun, kejahatan kemanusian dan pengerusakan lingkungan tersebut malah didukung oleh tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah.‎


Bahkan ‎ada kecenderungan rekayasa pengalihan isu melalui rekayasa polemik tentang photo selfie antara Presiden Jokowi dengan warga Suku Anak Dalam di media sosial, seakan-akan persoalan pembakaran lahan telah tuntas diselesaikan melalui blusukan Presiden Joko yang disertai photo selfie dengan warga Suku Anak Dalam.‎

"‎Jik‎a dalam tenggat waktu 7x24 jam sejak somasi dilayangkan tidak ada respon yang memadai, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu," tutur dia.

Somasi akan dilayangkan melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH SI), yakni Ahmad Suryono dan ‎M. Taufik Budiman.

‎Selain Presiden Jokowi, kata Haris Rusly, somasi juga disampaikan kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wali Kota di empat provinsi itu.‎

Somasi, masih kata Haris Rusly, untuk mendesak empat hal kepada pemerintahan Jokowi-JK. Pertama, membentuk tim independen yang melakukan pengusutan secara independen, transparan dan tanpa campur tangan pemerintah untuk mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung, baik pribadi-pribadi dan atau perusahaan-perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.‎

"Pengusutan juga harus  dilakukan terkait dugaan jual beli izin lahan perkebunan yang melibatkan  Pemerintah pusat  serta Gubernur dan Bupati," katanya.‎

Kedua, Petisi 28 memperingatkan untuk melakukan penegakan hukum secara transparan terhadap pembakar lahan dan hutan baik pribadi dan atau perusahaan untuk menghindari terjadinya "hengky pengky" penegakan hukum. Daftar perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan  pembakaran lahan harus dibuka ke publik.

‎"Kami menilai jika penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan tanpa kontrol publik sebagaimana yang digariskan oleh kebijakan Pemerintahan Joko-Kalla, maka potensi diskriminasi penegakan hukum dan  jual beli perkara hukum dalam kasus pembakaran lahan akan sangat mudah  terjadi. Apalagi sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan adalah donatur yang diduga menpunyai kontribusi besar memenangkan pasangan Jokowi-JK pada Pilpres," paparnya.‎

Ketiga, pemerintah memberikan ganti rugi yang layak dan patut kepada puluhan juta  korban kabut asap di daerah terdampak pembakaran lahan. Menurut dia, akibat dari kejahatan pembakaran lahan serta kelalaian pemerintahan Joko-Kalla dalam mencegah dan mengantisipasi dampak pembakaran lahan telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh masyarakat baik kerugian materil maupun imateril.

‎Sebagai contoh dari kerugian materil adalah terganggunya aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, baik petani maupun nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan  hingga empat bulan karena jarak pandang yang tergganggu oleh asap pekat. Sementara kerugian imateril adalah jatuhnya puluhan korban jiwa akibat menghirupa asap, serta gangguan kesehatan berupa ISPA yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang yang diderita oleh puluhan juta warga.

‎"Kami juga memperingatkan agar m‎encabut izin, menyita dan merampas seluruh asset  perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan, menginisiasi, mendanai dan atau perbuatan serupa lainnya," tukas Haris Rusly.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya