Berita

Pertahanan

Presiden Tidak Perlu Keluarkan PP 115/2015 Bila Bakamla Dioptimalkan

SELASA, 03 NOVEMBER 2015 | 13:31 WIB | OLEH:

Peraturan Presiden No. 115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal telah dikeluarkan dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, Satgas ini dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut  sebagai pelaksana harian yang dianggap tidak sejalan dengan amanat UU No.3/2002.

Sesungguhnya Presiden tidak perlu mengeluarkan PP No.115/2015 apabila  Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dioptimalkan peran dan fungsinya sesuai dengan UU No. 34 tahun 2014 dimana Bakamla seharusnya sebagai Single Agency Multi Task sehingga semua Goverment Ship berada dibawah kendali Bakamla untuk melakukan penegakan hukum di laut, sementara TNI-AL membawahi War Ship sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.

Seperti diketahui, Bakamla adalah suatu badan yang dipimpin seorang Laksamana bintang tiga dan bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.


Badan Keamanan Laut sendiri mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan dalam melaksanakan tugasnya, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi seperti, menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Disamping itu juga menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait, serta memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan juga melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Keamanan Laut berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut, dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Namun kendala yang dihadapi saat ini adalah Bakamla kekurangan personil dan juga kapal patroli untuk mendukung operasionalnya sebagai Coast Guard. Hal ini dikarenakan keengganan instansi lain untuk mengalihkan kewenangan dan menyerahkan personil serta kapal patrolinya untuk memperkuat Bakamla sebagai satu-satunya institusi yang menjalankan penegakan hukum di laut.

Bila penenggelaman kapal ikan asing dianggap sebagai indikator keberhasilan Kementrian Kelautan, maka penerbitan PP No.115/2015 telah salah kaprah, mengingat sejak jaman Laksamana Bernard Kent Sondakh, TNI-AL kerap melakukan pengejaran dan penenggelaman kapal ikan asing yang masuk ke wilayah teritorial RI tanpa memiliki dokumen yang sah.[***]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya