Berita

ahok/net

Politik

Netizen Tolak Pergub DKI Soal Pembatasan Demonstrasi

SABTU, 31 OKTOBER 2015 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Ahok bahkan mengaku telah meneken Pergub tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2015 lalu.

Sayangnya, sikap Ahok ini mendapat penolakan dari netizen. Edward Tobing melalui akun Twitternya di @edo_kamila menyampaikan bahwa keputusan Ahok tersebut sama halnya dengan membatasi ruang gerak demonstran.


"Gubernur DKI Ahok telah mengesahkan Pergub 228/2015 tentang penyampaian pendapat di muka umum, artinya membatasi gerak demonstrasi (sama saja bohong)," kicaunya.

Hal yang sama juga dicuitkan oleh Forum Mahasiswa IISIP melalui akun twitternya di @formasiIISIP. "Tolak Pergub No. 228 Tahun 2015! Lawan pembungkaman ruang demokrasi kita," cetusnya.

Dalam pasal 4 pergub itu disebutkan bahwa lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berunjuk rasa hanya di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi gedung DPR, dan Silang Selatan Monas.

Sementara itu, di Pasal 6 dituliskan bahwa aksi hanya dapat dilaksanakan dalam kurun waktu dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB saja.

Ahok mengatakan, Pergub tersebut diterbitkan agar masyarakat umum tidak terganggu dari aksi demonstrasi. Termasuk di dalamnya dari polusi suara yang dikeluarkan dari alat pengeras suara yang dibawa oleh para demonstran.

"Hal lain yang diatur di dalam Pergub itu, yakni mengenai pengeras suara yang digunakan oleh para peserta unjuk rasa. Suaranya tidak boleh terlalu keras tidak boleh membuat kemacetan. Kalau bikin macet nanti kami tangkap," ujar Ahok, Jumat (30/10).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya