Berita

Batasi Ruang Bersuara, KPRI Kecam Pergub Ahok Lewat Petisi

SABTU, 31 OKTOBER 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN:

Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) mengirimkan petisi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi Pergub Nomor 228 tahun 2015. Pergub tersebut berisi aturan pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

"Tidak cukup menggusur paksa rakyat miskin Jakarta dengan kekerasan, rezim Gubernur Ahok pun kembali mengeluarkan sebuah peraturan baru yang anti rakyat," demikian isi kutipan petisi "Tolak Pergub No. 228 Tahun 2015! Lawan Pembungkaman Ruang Demokrasi Kita" yang disampaikan melalui change.org, Sabtu (31/10).

Dalam petisi tersebut, KPRI mengkritisi rezim Ahok yang dinilai hendak membungkam kebebasan berpendapat rakyat atas nama ketertiban” dan ketentraman” yang juga pernah berlaku semasa rezim pemerintahan Soeharto.


Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara jelas dan eksplisit dijamin dalam konstitusi tertinggi Indonesia yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, tepatnya di pasal 28 E ayat tiga (3) yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, tanpa pengecualian apapun.

Berikut isi lengkap petisi KPRI untuk Ahok:

Dengan disahkannya Pergub no.228 tahun 2015 pada tanggal 28 Oktober 2015 tersebut, kebebasan berpendapat di muka umum hendak dibungkam dengan dalih hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yakni di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR RI, dan silang selatan Monumen Nasional. Selain itu, penggunaan pengeras suara pun diatur hanya boleh sebesar 60 db (desibel) serta rakyat tidak melakukan pawai atau konvoi. Tentu kita tahu konsekuensi jika aturan tersebut tidak dijalankan: rakyat akan diingatkan” termasuk dengan cara kekerasan. Dengan demikian, sangat jelas dapat dilihat bahwa Pergub ini bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara tanpa syarat apapun. Pembatasan ruang penyampaian pendapat di muka umum termasuk ruang untuk berdemonstarasi, melakukan aksi unjukrasa, dan melakukan mimbar bebas, merupakan bentuk nyata dari pengekangan dan pembungkaman suara rakyat. Sementara itu, di saat yang bersamaan, rezim penguasa pro pemilik modal sebagaimana yang ada saat ini terus menerus melahirkan berbagai kebijakan politik yang anti rakyat. Adalah penting kemudian untuk melakukan perlawanan atas kebijakan pemerintahan daerah yang sewenang-wenang ini. petisi online ini adalah langkah awal dan sederhana untuk memulai perlawanan terhadap kecenderungan pemunduran demokrasi yang terjadi dalam rezim kekuasaan Gubernur Ahok. Hanya dengan perlawanan atas kesewenangan penguasa, capaian demokrasi yang sudah kita nikmati selama ini dapat dipertahankan.
[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya