Berita

Nusantara

Belasan Penambang Emas Liar Ditangkap, Ternyata Seorang Pelaku adalah PNS

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 22:08 WIB

. Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap 16 warga yang dari kawasan penambangan emas liar di Dusun Adian Nasonang, Aek Batu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Seluruh warga tersebut ditangkap terkait penambangan emas ilegal yang marak terjadi dikawasan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Jama K Purba mengatakan, warga yang ditangkap dari lokasi seluruhnya merupakan laki-laki. Salah seorang diantaranya merupakan oknum PNS yang bekerja di Pemkab Padang Lawas berinisial HN. Dia diduga berperan sebagai pengawas lapangan.

Selain HN polisi menangkap beberapa warga lainnya dengan peran yang berbeda. Tiga berperan sebagai operator Gelundung yakni SW (34) warga Simarpinggan, Angkola Selatan, PD (25) warga Kampung Merancang, Padang Sidimpuan dan IT (29) warga Jl Pattimura Kampung Darek, Padang Sidimpuan Utara.


Dua orang berperan sebagai tukang angkut yakni AL (43) warga kelurahan Aek Tampang dan JL (22) warga Kelurahan Suka Rame, Sidimpuan Selatan. Sisanya, 10 warga yang berperang sebagai penggali dan pencari bahan baku pada lubang tambang yakni AS (42) warga Desa Waluran, Sukabumi Jawa  Barat, DH (24) Warga Kel Banjar Waringin, Tasikmalaya, L (46) warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi Jawa Barat,  AM (22) warga Banjar Waringin, Kecamatan Salopak, Tasikmalaya, HN (39) warga Kampung Darek, Kecmatan Sidimpuan Selatan, DD (21) warga Kawitan, Tasikmalaya Jawa Barat, AM (40) warga Desa Suka Mulia, Sukabumi Jawa Barat, SN (23) warga Banjar Waringin,Tasikmalaya, Jawa Barat, OJ (35) warga Desa Banjar Waringin, Tasikmalaya Jawa Barat dan YN (22) warga Desa Kawitan, Tasikmalaya Jawa Barat.

"Penindakan ini merupakan atensi dari bapak Kapolres AKBP Ronny Santama, karena selama ini banyak kasus penambangan liar yang belum ditindak," kata AKP Jama K Purba, seperti diberitakan Medanbagus.com, Jumat (30/10).

Petugas juga menyita sejumlah alat bukti. Mulai dari 3 biji emas berbentuk guli seberat 88 gram, berbagai peralatan menggali lubang seperti cangkul, linggis, 1 mesin grenda, 41 karung pecahan batu gelundung halus, 7 karung pecahan batu gelundung kasar, alat timbangan, 4 unit sepeda Motor, 14 botol kosong air raksa, hingga Solar ukuran 25 liter.

Dari pemeriksaan sementara, seluruh penambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana 11 orang menjalani penahanan. Para pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. [sam]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya