. Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap 16 warga yang dari kawasan penambangan emas liar di Dusun Adian Nasonang, Aek Batu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Seluruh warga tersebut ditangkap terkait penambangan emas ilegal yang marak terjadi dikawasan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Jama K Purba mengatakan, warga yang ditangkap dari lokasi seluruhnya merupakan laki-laki. Salah seorang diantaranya merupakan oknum PNS yang bekerja di Pemkab Padang Lawas berinisial HN. Dia diduga berperan sebagai pengawas lapangan.
Selain HN polisi menangkap beberapa warga lainnya dengan peran yang berbeda. Tiga berperan sebagai operator Gelundung yakni SW (34) warga Simarpinggan, Angkola Selatan, PD (25) warga Kampung Merancang, Padang Sidimpuan dan IT (29) warga Jl Pattimura Kampung Darek, Padang Sidimpuan Utara.
Dua orang berperan sebagai tukang angkut yakni AL (43) warga kelurahan Aek Tampang dan JL (22) warga Kelurahan Suka Rame, Sidimpuan Selatan. Sisanya, 10 warga yang berperang sebagai penggali dan pencari bahan baku pada lubang tambang yakni AS (42) warga Desa Waluran, Sukabumi Jawa Barat, DH (24) Warga Kel Banjar Waringin, Tasikmalaya, L (46) warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi Jawa Barat, AM (22) warga Banjar Waringin, Kecamatan Salopak, Tasikmalaya, HN (39) warga Kampung Darek, Kecmatan Sidimpuan Selatan, DD (21) warga Kawitan, Tasikmalaya Jawa Barat, AM (40) warga Desa Suka Mulia, Sukabumi Jawa Barat, SN (23) warga Banjar Waringin,Tasikmalaya, Jawa Barat, OJ (35) warga Desa Banjar Waringin, Tasikmalaya Jawa Barat dan YN (22) warga Desa Kawitan, Tasikmalaya Jawa Barat.
"Penindakan ini merupakan atensi dari bapak Kapolres AKBP Ronny Santama, karena selama ini banyak kasus penambangan liar yang belum ditindak," kata AKP Jama K Purba, seperti diberitakan
Medanbagus.com, Jumat (30/10).
Petugas juga menyita sejumlah alat bukti. Mulai dari 3 biji emas berbentuk guli seberat 88 gram, berbagai peralatan menggali lubang seperti cangkul, linggis, 1 mesin grenda, 41 karung pecahan batu gelundung halus, 7 karung pecahan batu gelundung kasar, alat timbangan, 4 unit sepeda Motor, 14 botol kosong air raksa, hingga Solar ukuran 25 liter.
Dari pemeriksaan sementara, seluruh penambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana 11 orang menjalani penahanan. Para pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
[sam]