Berita

Bisnis

SPM Saja Belum Terpenuhi, Pemerintah kok Sudah Mau Naikkan Tarif Tol

JUMAT, 30 OKTOBER 2015 | 14:57 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mendesak pemerintah menunda rencana kenaikan tarif 13 ruas tol pada 2016. Selain belum dipenuhinya  standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol di sejumlah ruas, kenaikan tarif tol juga dinilainya akan membebani masyarakat.

"Saya menyayangkan langkah pemerintah yang menaikan tarif tol hanya mengacu pada kenaikan inflasi tanpa memperhatikan SPM," kata Yudi seperti dikutip dari rilis tertulisnya, Jumat (30/10).

Yudi pun meminta pemerintah jangan gegabah mengambil kebijakan karena kenaikan tarif tidak memberikan rasa keadilan pada konsumen. Berdasarkan UU 38/2004 Pasal 48 ayat (3) tentang Jalan memang penetapan kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun. Namun, hal itu tidak hanya didasarkan pada laju inflasi, tetapi dari hasil evaluasi atas pemenuhan SPM dan komponen lainnya.


"Masalah inflasi ini tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif," jelasnya.

Sementara, hasil evaluasi yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada semester II tahun 2014 dinyatakan ada lima ruas yang tidak lolos uji SPM dan dinilai kurang memuaskan seperti tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), tol Jakarta-Tangerang, tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan tol Padalarang Cileunyi (Padaleunyi) serta  tol Kanci-Pejagan.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya menunda kenaikan tarif tol selama SPM belum dipenuhi dan kondisi perekonomian belum membaik karena akan membebani masyarakat.

"Jika SPM tidak dipenuhi, seperti tol masih macet, kecepatan masih di bawah 60 km per jam, antrian panjang di gerbang tol, lampu penerangan minim, dan jalan masih ada yang rusak, tarif tol tidak perlu naik," kata Yudi.

Diketahui, Kementerian PUPR akan menaikan tarif 13 ruas jalan tol pada 1 Januari 2016. Penetapan tarif baru tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) yang sudah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Oktober ini.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya