Berita

fahira idris

Genting, Segera Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri bagi Paedofil

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 10:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dari deretan kasus paedofilia selama ini, pelaku pada umumnya dihukum ringan hanya sembilan bulan hingga tiga tahun saja. Hanya satu yang maksimal yaitu pada 2004, pelaku dihukum 13 tahun.

"Ini yang terkuak ya. Saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak. Harus diakui hukum kita terhadap predator anak masih sangat lemah. Makanya Perppu Kebiri mendesak direalisasikan," ujar Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, dalam siaran persnya (Rabu, 28/10). (Baca: Ngeri, Indonesia Target Paedofil Dunia dengan Berkedok Turis)

Karena itu dia mendorong mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Hukuman Kebiri bagi Paedofil. "Ini akan membuat para predator anak takut dan berpikir dua kali jika mau mencari mangsa di Indonesia," tegasnya.
 

 
Menurutnya, selain hukum yang tegas bagi paedofil, hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah baik Pusat maupun Daerah adalah kampanye masif untuk memberikan pemahaman, baik kepada orang tua maupun anak tentang modus para predator anak ini dalam menjebak korbannya.

"Pemerintah juga diminta proaktif mengumpulkan data-data paedofil warga negara asing karena biasanya negara-negara maju punya data warganya yang pernah terlibat pelecehan seksual kepada anak, agar kita bisa cegah saat hendak masuk ke Indonesia," tandasnya.

Dia menambahkan, praktik hukum kebiri di beberapa negara di dunia seperti Korea Selatan bisa menjadi referensi bagi pelaksanaan hukum kebiri di Indonesia.  Di negara tersebut, hukuman kebiri kimiawi dengan memasukkan zat kimia dalam tubuh.

Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual. Proses kebiri kimiawi di Korea akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun, Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya. Jadi, dengan adanya negara yang sudah mempraktikkan hukuman ini, saya rasa pemerintah tidak perlu ragu. Segera keluarkan Perppu Kebiri bagi paedofil," tandas Fahira. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya