Berita

tubagus hasanuddin/net

Pertahanan

Kang TB: Sebaiknya Perpres Perluasan Kewenangan TNI Dikaji Ulang

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin meminta rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan TNI agar dikaji ulang.

"Informasi seputar akan dikeluarkannya Perpres tentang peran dan fungsi TNI mulai tersebar di media. Menurut hemat saya ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa diubah dengan Perpres karena kedudukan Perpres berada di bawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU, dan tak boleh bertentangan dengan UU yang ada," ungkap politikus PDI Perjuangan itu kepada redaksi, Rabu (28/10).

Kang TB, sapaan akrabnya menjalaskan, dalam rancangan Perpres Pasal 5, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang undangan. Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan UU No. 34/2004 tentang TNI Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


"Pasal merubah dari 'alat negara di bidang pertahanan' menjadi 'alat negara di bidang pertahanan keamanan' juga bertentangan dengan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 10 (1), TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia," terang mantan Sesmilpres Kemsetneg itu.

Kang TB menambahkan, pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No. 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Pasal 5 (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan memperhatikan alasan tersebut di atas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang-undang baru," tukasnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya