Berita

tubagus hasanuddin/net

Pertahanan

Kang TB: Sebaiknya Perpres Perluasan Kewenangan TNI Dikaji Ulang

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin meminta rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan TNI agar dikaji ulang.

"Informasi seputar akan dikeluarkannya Perpres tentang peran dan fungsi TNI mulai tersebar di media. Menurut hemat saya ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa diubah dengan Perpres karena kedudukan Perpres berada di bawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU, dan tak boleh bertentangan dengan UU yang ada," ungkap politikus PDI Perjuangan itu kepada redaksi, Rabu (28/10).

Kang TB, sapaan akrabnya menjalaskan, dalam rancangan Perpres Pasal 5, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang undangan. Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan UU No. 34/2004 tentang TNI Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


"Pasal merubah dari 'alat negara di bidang pertahanan' menjadi 'alat negara di bidang pertahanan keamanan' juga bertentangan dengan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 10 (1), TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia," terang mantan Sesmilpres Kemsetneg itu.

Kang TB menambahkan, pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No. 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Pasal 5 (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan memperhatikan alasan tersebut di atas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang-undang baru," tukasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya