Berita

tubagus hasanuddin/net

Pertahanan

Kang TB: Sebaiknya Perpres Perluasan Kewenangan TNI Dikaji Ulang

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin meminta rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan TNI agar dikaji ulang.

"Informasi seputar akan dikeluarkannya Perpres tentang peran dan fungsi TNI mulai tersebar di media. Menurut hemat saya ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa diubah dengan Perpres karena kedudukan Perpres berada di bawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU, dan tak boleh bertentangan dengan UU yang ada," ungkap politikus PDI Perjuangan itu kepada redaksi, Rabu (28/10).

Kang TB, sapaan akrabnya menjalaskan, dalam rancangan Perpres Pasal 5, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang undangan. Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan UU No. 34/2004 tentang TNI Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.


"Pasal merubah dari 'alat negara di bidang pertahanan' menjadi 'alat negara di bidang pertahanan keamanan' juga bertentangan dengan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 10 (1), TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia," terang mantan Sesmilpres Kemsetneg itu.

Kang TB menambahkan, pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No. 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Pasal 5 (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan memperhatikan alasan tersebut di atas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang-undang baru," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya