Berita

muhaimin iskandar/net

Hukum

Akankah Cak Imin Penuhi Panggilan Kedua KPK?

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 08:01 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (28/10) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ini merupakan pemanggilan kedua untuk Cak Imin yang mana sebelumnya pada hari Rabu (23/10) lalu dirinya berhalangan hadir.

"Pak Muhaimin dijadwal ulang tanggal 28 Oktober hari Rabu," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.


Berdasarkan surat keterangan yang diterima KPK saat pemanggilan pertama, Cak Imin berhalangan hadir dikarenakan sakit.

"Dia (Muhaimin Iskandar) tidak hadir. Sudah kirim surat katanya sakit," terang Johan.

Penyidik KPK menjadwalkan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Cak Imin akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik atau mantan Dirjen P2KTran.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Ia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda orang penting di PKB itu akan datang. Akankah Cak Imin penuhi panggilan KPK? [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya