Berita

terang narang

Anggota DPR F-PDIP: Pemerintah jangan Tuding Pergub Kalteng Penyebab Asap

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat mendapat sorotan.

Bahkan sejumlah pemerintah pusat melalui sejumlah menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya meminta pergub tersebut dicabut.

Pasalnya, Pergub yang ditandatangani Gubernur Kalteng saat itu, Agustin Terang Narang, membolehkan pembakaran hutan.


Anggota DPR RI dari Kalteng Rahmat N. Hamka mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan asap dengan mempolemikkan Pergub Kalteng 2010 tersebut. "Pergub itu untuk masyarakat bukan untuk perusahaan," tegas Rahmat dalam pesan singkatnya (Selasa, 27/10).

Politikus PDIP ini menjelaskan Pergub itu dibuat agar ada pengendalian dan pembatasan kegiatan pembakaran lahan. "Kalau mau jujur secara obyektif bahwa Pergub sudah ada sejak tahun 2010," imbuhnya.

Lebih jauh dia Rahmat menambahkan, prinsip utama Pergub tahun 2008 dan tahun 2010 tersebut adalah mengarahkan agar terjadi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Namun apabila masyarakat ingin membuka lahan dengan membakar, mereka harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat sebagaimana tertuang dalam Pergub.

"Pergub tersebut tegas melarang pembakaran lahan pada musim kemarau. Perkebunan Besar Swasta sama sekali tidak boleh membuka lahan dengan membakar," urainya.

Teras Narang mengeluarkan Pergub tersebut karena waktu itu sempat terjadi musibah asap yang sangat mengganggu masyarakat. Pergub dibuat untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan membuka lahan dengan cara membakar.

"Tapi pada saat Pak Teras jadi Gubernur, kegiatan pencegahan lebih diutamakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan anggaran dikucurkan, disiapkan sebelum ada kejadian," ucapnya.

Sejak dikeluarkan Pergub tersebut, pembakaran lahan berkurang di Kalteng. Tentu komunikasi dan koordinasi antara Provinsi dengan Kab/Kota serta masyarakat sangat penting.

"Ini terbukti ampuh untuk mengatasi hal tersebut. Asap dari tahun 2010 sampai 2014 relatif terkendali. Kemudian di tahun 2015 ketika Pak Teras telah selesai mengemban jabatan gubernur, program tersebut sudah tidak kelihatan lagi," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya