Berita

terang narang

Anggota DPR F-PDIP: Pemerintah jangan Tuding Pergub Kalteng Penyebab Asap

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat mendapat sorotan.

Bahkan sejumlah pemerintah pusat melalui sejumlah menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya meminta pergub tersebut dicabut.

Pasalnya, Pergub yang ditandatangani Gubernur Kalteng saat itu, Agustin Terang Narang, membolehkan pembakaran hutan.


Anggota DPR RI dari Kalteng Rahmat N. Hamka mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan asap dengan mempolemikkan Pergub Kalteng 2010 tersebut. "Pergub itu untuk masyarakat bukan untuk perusahaan," tegas Rahmat dalam pesan singkatnya (Selasa, 27/10).

Politikus PDIP ini menjelaskan Pergub itu dibuat agar ada pengendalian dan pembatasan kegiatan pembakaran lahan. "Kalau mau jujur secara obyektif bahwa Pergub sudah ada sejak tahun 2010," imbuhnya.

Lebih jauh dia Rahmat menambahkan, prinsip utama Pergub tahun 2008 dan tahun 2010 tersebut adalah mengarahkan agar terjadi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Namun apabila masyarakat ingin membuka lahan dengan membakar, mereka harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat sebagaimana tertuang dalam Pergub.

"Pergub tersebut tegas melarang pembakaran lahan pada musim kemarau. Perkebunan Besar Swasta sama sekali tidak boleh membuka lahan dengan membakar," urainya.

Teras Narang mengeluarkan Pergub tersebut karena waktu itu sempat terjadi musibah asap yang sangat mengganggu masyarakat. Pergub dibuat untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan membuka lahan dengan cara membakar.

"Tapi pada saat Pak Teras jadi Gubernur, kegiatan pencegahan lebih diutamakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan anggaran dikucurkan, disiapkan sebelum ada kejadian," ucapnya.

Sejak dikeluarkan Pergub tersebut, pembakaran lahan berkurang di Kalteng. Tentu komunikasi dan koordinasi antara Provinsi dengan Kab/Kota serta masyarakat sangat penting.

"Ini terbukti ampuh untuk mengatasi hal tersebut. Asap dari tahun 2010 sampai 2014 relatif terkendali. Kemudian di tahun 2015 ketika Pak Teras telah selesai mengemban jabatan gubernur, program tersebut sudah tidak kelihatan lagi," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya