Berita

terang narang

Anggota DPR F-PDIP: Pemerintah jangan Tuding Pergub Kalteng Penyebab Asap

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat mendapat sorotan.

Bahkan sejumlah pemerintah pusat melalui sejumlah menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya meminta pergub tersebut dicabut.

Pasalnya, Pergub yang ditandatangani Gubernur Kalteng saat itu, Agustin Terang Narang, membolehkan pembakaran hutan.

Anggota DPR RI dari Kalteng Rahmat N. Hamka mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan asap dengan mempolemikkan Pergub Kalteng 2010 tersebut. "Pergub itu untuk masyarakat bukan untuk perusahaan," tegas Rahmat dalam pesan singkatnya (Selasa, 27/10).

Politikus PDIP ini menjelaskan Pergub itu dibuat agar ada pengendalian dan pembatasan kegiatan pembakaran lahan. "Kalau mau jujur secara obyektif bahwa Pergub sudah ada sejak tahun 2010," imbuhnya.

Lebih jauh dia Rahmat menambahkan, prinsip utama Pergub tahun 2008 dan tahun 2010 tersebut adalah mengarahkan agar terjadi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Namun apabila masyarakat ingin membuka lahan dengan membakar, mereka harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat sebagaimana tertuang dalam Pergub.

"Pergub tersebut tegas melarang pembakaran lahan pada musim kemarau. Perkebunan Besar Swasta sama sekali tidak boleh membuka lahan dengan membakar," urainya.

Teras Narang mengeluarkan Pergub tersebut karena waktu itu sempat terjadi musibah asap yang sangat mengganggu masyarakat. Pergub dibuat untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan membuka lahan dengan cara membakar.

"Tapi pada saat Pak Teras jadi Gubernur, kegiatan pencegahan lebih diutamakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan anggaran dikucurkan, disiapkan sebelum ada kejadian," ucapnya.

Sejak dikeluarkan Pergub tersebut, pembakaran lahan berkurang di Kalteng. Tentu komunikasi dan koordinasi antara Provinsi dengan Kab/Kota serta masyarakat sangat penting.

"Ini terbukti ampuh untuk mengatasi hal tersebut. Asap dari tahun 2010 sampai 2014 relatif terkendali. Kemudian di tahun 2015 ketika Pak Teras telah selesai mengemban jabatan gubernur, program tersebut sudah tidak kelihatan lagi," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya