Berita

Hukum

Banyak Tersangka dan Perkara Tidak Sah di Era Ruki

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menyatakan perkara dugaan gratifikasi terkait penanganan kasus Bansos di Kejagung yang menimpa kliennya tidak sah. Dia berdalih, keabsahan ketiga pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) masih dipertanyakan.

"Banyak tersangka (yang tidak sah), begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka menjabat," jelas Maqdir di Kantor KPK Jakarta, Senin (26/10).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Maqdir membeberkan bahwa pengangkatan Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi tidak berdasarkan ketentuan Perpu nomor 1 tahun 2015 pasal 33 A (UU KPK), tentang pengangkatan pimpinan lembaga antirasuah harus melibatkan DPR dalam keputusannya.


"Ketentuan dari UU KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan, beliau bertiga (Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP) itu hanya diangkat berdasar pada putusan Presiden," kritis Maqdir.

Oleh sebab itu, Maqdir dalam surat praperadilan kliennya mencantumkan perihal keabsahan pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, usai ditetapkan Rio Capella oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, Maqdir selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, ia melihat banyak kejanggalan yang terjadi.

Kasus yang menjerat orang dekat Surya Paloh ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya