Berita

Hukum

Banyak Tersangka dan Perkara Tidak Sah di Era Ruki

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menyatakan perkara dugaan gratifikasi terkait penanganan kasus Bansos di Kejagung yang menimpa kliennya tidak sah. Dia berdalih, keabsahan ketiga pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) masih dipertanyakan.

"Banyak tersangka (yang tidak sah), begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka menjabat," jelas Maqdir di Kantor KPK Jakarta, Senin (26/10).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Maqdir membeberkan bahwa pengangkatan Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi tidak berdasarkan ketentuan Perpu nomor 1 tahun 2015 pasal 33 A (UU KPK), tentang pengangkatan pimpinan lembaga antirasuah harus melibatkan DPR dalam keputusannya.


"Ketentuan dari UU KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan, beliau bertiga (Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP) itu hanya diangkat berdasar pada putusan Presiden," kritis Maqdir.

Oleh sebab itu, Maqdir dalam surat praperadilan kliennya mencantumkan perihal keabsahan pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, usai ditetapkan Rio Capella oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, Maqdir selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, ia melihat banyak kejanggalan yang terjadi.

Kasus yang menjerat orang dekat Surya Paloh ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya