Berita

Hukum

Banyak Tersangka dan Perkara Tidak Sah di Era Ruki

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menyatakan perkara dugaan gratifikasi terkait penanganan kasus Bansos di Kejagung yang menimpa kliennya tidak sah. Dia berdalih, keabsahan ketiga pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) masih dipertanyakan.

"Banyak tersangka (yang tidak sah), begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka menjabat," jelas Maqdir di Kantor KPK Jakarta, Senin (26/10).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Maqdir membeberkan bahwa pengangkatan Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi tidak berdasarkan ketentuan Perpu nomor 1 tahun 2015 pasal 33 A (UU KPK), tentang pengangkatan pimpinan lembaga antirasuah harus melibatkan DPR dalam keputusannya.


"Ketentuan dari UU KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan, beliau bertiga (Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP) itu hanya diangkat berdasar pada putusan Presiden," kritis Maqdir.

Oleh sebab itu, Maqdir dalam surat praperadilan kliennya mencantumkan perihal keabsahan pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, usai ditetapkan Rio Capella oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, Maqdir selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, ia melihat banyak kejanggalan yang terjadi.

Kasus yang menjerat orang dekat Surya Paloh ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya