Berita

Hukum

Banyak Tersangka dan Perkara Tidak Sah di Era Ruki

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menyatakan perkara dugaan gratifikasi terkait penanganan kasus Bansos di Kejagung yang menimpa kliennya tidak sah. Dia berdalih, keabsahan ketiga pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) masih dipertanyakan.

"Banyak tersangka (yang tidak sah), begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka menjabat," jelas Maqdir di Kantor KPK Jakarta, Senin (26/10).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Maqdir membeberkan bahwa pengangkatan Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi tidak berdasarkan ketentuan Perpu nomor 1 tahun 2015 pasal 33 A (UU KPK), tentang pengangkatan pimpinan lembaga antirasuah harus melibatkan DPR dalam keputusannya.


"Ketentuan dari UU KPK, pimpinan atau pimpinan pengganti, atau calon pimpinan harus diangkat dengan persetujuan DPR. Akan tetapi terhadap ketiga pimpinan, beliau bertiga (Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP) itu hanya diangkat berdasar pada putusan Presiden," kritis Maqdir.

Oleh sebab itu, Maqdir dalam surat praperadilan kliennya mencantumkan perihal keabsahan pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, usai ditetapkan Rio Capella oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, Maqdir selaku kuasa hukum langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, ia melihat banyak kejanggalan yang terjadi.

Kasus yang menjerat orang dekat Surya Paloh ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya