Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Badrodin: Kasus Risma di-SP3 karena Perdata

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 16:01 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui jajaran Polda Jawa Timur telah lalai dalam penanganan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan walikota Surabaya, Tri Rismahirini. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus itu terlambat dikirim ke kejaksaan.

" Konsekuensinya ya ditegur," ujar Badrodin di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polda Jatim telah menyimpulkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pedagang di Pasar Turi
tidak memenuhi unsur pidana.

tidak memenuhi unsur pidana.

Pasca kebakaran ketika itu, para pedagang yang menjadi korban ditampung di Tempat Penampungan Sementara. Dalam perjanjian dikatakan, apabila sudah selesai dibangun, pedagang di TPS akan dikembalikan ke Pasar Turi.

Risma sendiri, kata Badrodin, dalam keterangannya menyatakan bahwa pembangunan Pasar Turi belum rampung, masih 80 persen dan ada hal-hal yang harus diperbaiki dahulu. Jika pembangunan sudah 100 persen dan Risma tidak bertindak sesuai perjanjian maka itu namanya ingkar janji.

"Artinya perdata. Di mana unsur pidananya?," tanya Badrodin, retoris.

Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jatim menyampaikan bahwa SPDP kasus Pasar Turi telah diterima pihaknya dari Polda Jatim pada 30 September 2015. Dalam SPDP itu ditulis status Risma sudah tersangka sejak 28 Mei 2015. Begitu ramai di publik, info tersebut langsung dibantah pihak Polda Jatim.[wid]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya