Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Hari Ini, Tipikor Hadirkan Saksi di Sidang SDA

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 10:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 26/10).

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini antara lain Ermalena, Anggito Abimanyu, dan Mu'min.

SDA dijerat atas dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Selain itu juga dugaan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014. D


Jaksa mencatat sejumlah pengeluaran DOM yang digunakan SDA yakni antara lain:

1. Membayar pengobatan anak terdakwa sejumlah Rp 12,435 juta.

2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp 226,833 juta.

3. Membayar transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura sejumlah Rp 95,375 juta.

4. Diberikan kepada saudara kandung terdakwa bernama Titin Maryati sejumlah Rp 13,11 juta.

5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi terdakwa, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp 86,73 juta.

6. Biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp 1,99 juta.

7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp936,658 juta.

8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp 51,97 juta.

9. Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp 395,685 juta.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya