Berita

denny WK

Indonesia Belum Memiliki Aturan yang Tegas untuk Pengendalian Rokok

SENIN, 26 OKTOBER 2015 | 03:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Pemerintah Indonesia terhadap rekomendasi Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) atau Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Komite Ekosob) PBB yang dikeluarkan pada 19 Juni tahun 2014 lalu.

Padahal, sebagai negara pihak pada Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB), Pemerintah Indonesia seharusnya mulai merumuskan dan mengambil langkah-langkah untuk menjalankan rekomendasi Komite Ekosob tersebut.

Demikian disampaikan aktivis Muhammadiyah, Deni Wahyudi Kurniawan, dalam jumpa pers di Kafe Bakoel Koffie Menteng, Jakarta (Minggu, 25/10).


Komite Ekosob merekomendasikan beberapa hal, antara lain: (1) Pemerintah Indonesia harus melakukan pencegahan atas resiko kesehatan yang serius terkait rokok, utamanya remaja dan anak; (2) memberlakukan peraturan antitembakau yang mencakup larangan merokok di ruangan dalam gedung; (3) memperkuat larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok;  (4) menerapkan pendekatan berbasis HAM atas penggunaan tembakau, memberikan layanan kesehatan yang layak, rehabilitasi, dan dukungan layanan psikologis bagi pecandu rokok.

"Komite Ekosob juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi FCTC  WHO," ungkapnya.

Namun sayang, hingga saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani traktat tersebut. Sampai saat ini, Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan komprehensif untuk melindungi generasi kini dan akan datang dari paparan produk tembakau khususnya rokok dan asap rokok di Indonesia.

"Padahal masalah rokok sudah sangat jelas mengancam pemenuhan terhadap hak ekosob warga terutama terkait dengan perlindungan terhadap hak atas hidup dan mendapatkan standar kesehatan yang layak," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI tahun 2012, konsumsi tembakau di Indonesia telah membunuh 235.000 orang perokok per tahun, sementara itu Asap Rokok Orang Lain (AROL) membunuh sedikitnya 25.000 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa konsumsi produk tembakau di Indonesia tidak hanya telah membahayakan kesehatan publik tapi juga telah merampas hak atas hidup warga negara yang merupakan hak paling asasi yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable rights).

"Celakanya, sebagian besar korban konsumsi tembakau tersebut adalah kelompok usia produktif bahkan terdapat anak-anak yang merupakan harapan bagi masa depan Indonesia kelak," tandas Denny. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya