Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik telah menyeret CEO MNC Group Hary Tanoesodibjo dalam kasus penyidikan perkara dugaan korupsi pada penerimaan restitusi (kelebihan bayar) atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom tahun pajak 2007-2009.
"Enggak melibatkan Hari Tanoe, belum sampai ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto saat dihubungi.
Amir meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan Hary Tanoe terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. Pasalnya penyidikan kasus ini masih bersifat umum, dan sama sekali belum ada arah dari penyidik untuk memeriksa Hary Tanoe.
Kasus ini mengemuka setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Jaya Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya bahwa transaksi antara PT Mobile 8 (Smartfren) dan PT Jaya Nusantara pada tahun 2007-2009 dengan nilai Rp 80 miliar merupakan transaksi fiktif. Transaksi itu dilakukan sebagai syarat kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 untuk memuluskan permohonan pengajuan restitusi pajak.
Uang itu ditransfer PT Mobile dalam dua tahap. Pertama pada Desember 2007 dengan nilai transfer Rp 50 miliar. Kemudian pada tahap kedua, transfer kembali dilakukan dengan nilai Rp 30 miliar. Namun, faktanya, PT Jaya Nusantara tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8.
Dengan adanya transaksi itu, permohonan restitusi pajak dari PT Mobile 8 itu pun disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Monocolo. Diduga, atas restitusi pajak itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar.
Namun, kuat dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar. Mengingat, total kerugian negara yang diperkirakan pihak Kejagung itu baru temuan awal.
[wid]