Berita

Hukum

Patrice Rio Dibui, Praperadilan Jalan Terus

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 21:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail memastikan proses praperadilan akan tetap berjalan meski kliennya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang jelas saya kira rencana kami akan terus dengan proses praper. Alasannya, karena penetapan tersangka menurut kami amat tidak sah dan penahanan ini pun tidak ada kepentingannya," ujar Maqdir di gedung KPK, Jumat (23/10).

Sebab, ia menilai penahanan orang dekat Surya Paloh itu tidak berlandaskan hukum dan bisa menjadi alasan untuk digugat dalam praperadilan.


"Ya tentu kami akan sampaikan (penahanan Rio)," lanjutnya.

Maqdir berdalil pihaknya sudah dua kali memohon ke penyidik lembaga antirasuah untuk menunda pemeriksaan Rio. Tetapi, Rio langsung dijebloskan ke rutan KPK.

"Ketika kami sudah menyampaikan dua kali pemohonan agar supaya pemeriksaan ini ditunda karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan eh tetapi ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak. Akan tetapi justru yang terjadi Pak Rio ditahan," sesalnya.

"Tadi pemeriksaan berjalan biasa tidak ada sesuatu yang baru, semua sudah disampaikan akan tetapi ya ternyata Pak Rio ditahan oleh KPk. Itu memang kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan," demikian Maqdir.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya