Berita

Hukum

Patrice Rio Dibui, Praperadilan Jalan Terus

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 21:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail memastikan proses praperadilan akan tetap berjalan meski kliennya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang jelas saya kira rencana kami akan terus dengan proses praper. Alasannya, karena penetapan tersangka menurut kami amat tidak sah dan penahanan ini pun tidak ada kepentingannya," ujar Maqdir di gedung KPK, Jumat (23/10).

Sebab, ia menilai penahanan orang dekat Surya Paloh itu tidak berlandaskan hukum dan bisa menjadi alasan untuk digugat dalam praperadilan.


"Ya tentu kami akan sampaikan (penahanan Rio)," lanjutnya.

Maqdir berdalil pihaknya sudah dua kali memohon ke penyidik lembaga antirasuah untuk menunda pemeriksaan Rio. Tetapi, Rio langsung dijebloskan ke rutan KPK.

"Ketika kami sudah menyampaikan dua kali pemohonan agar supaya pemeriksaan ini ditunda karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan eh tetapi ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak. Akan tetapi justru yang terjadi Pak Rio ditahan," sesalnya.

"Tadi pemeriksaan berjalan biasa tidak ada sesuatu yang baru, semua sudah disampaikan akan tetapi ya ternyata Pak Rio ditahan oleh KPk. Itu memang kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan," demikian Maqdir.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dem]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya