Berita

Bisnis

Misbakhun: DPR Sejak Awal Tolak Adopsi FCTC Jadi UU

JUMAT, 23 OKTOBER 2015 | 09:45 WIB | LAPORAN:

Politisi Golkar sekaligus anggota Badan Legislasi DPR, Mukhamad Misbakhun pun sependapat dengan sikap Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang menyebut bahwa regulasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) bagian proxy war dan layak disebut sebagai ancaman negara.

Gatot kala menjadi pembicara di acara Dialog Nasional Munas Kadin ke VIII di hotel Ritz Charlton, Jakarta, Rabu (21/10), menyatakan bahwa FCTC merupakan produk regulasi asing yang bakal merugikan Indonesia lantaran yang diminta hanya rokok putih.

"Sebelum petani tembakau dan cengkeh, serta industri nasional kretek dilindungi oleh peraturan perundang-undangan nasional, saya akan menolak setiap agenda asing dan global untuk melakukan okupasi terhadap kebijakan pertembakauan di Indonesia," tegas Misbakhun.


Menurut Misbakhun, FCTC jelas merupakan penjajahan model baru dengan menggunakan isu kontemporer yang dimodifikasi dengan memasukkan isu kesehatan.

"Sejak awal DPR menolak mengadopsi FCTC menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia," terangnya.

Ia menuturkan, petani tembakau, petani cengkeh, dan industri nasional kretek adalah tulang punggung ekonomi bangsa yang penting untuk dilindungi dari ancaman asing. Terlebih, berdasarkan data Kementerian Pertanian, ada sebanyak 6,1 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di industri hulu hilir tembakau.

"Fakta bahwa kontribusi cukai hasil tembakau tiap tahun sekitar Rp 139-an triliuan sebagai sumber penerimaan negara," beber anggota komisi XI DPR ini.

Belajar dari pengalaman ratifikasi food, kata Misbakhun. Awalnya hanya mengatur soal beras tapi dalam perjalanannya, diatur soal lain seperti susu.

"Sehingga kita harus cermati dampak peraturan internasional yang lain terhadap aspek ekonomi, budaya, dan hukum," katanya, mewanti-wanti.

Adanya pernyataan Panglima TNI yang menolak ratifikasi FCTC dinilai Misbakhun menyadarkan segenap warga bangsa untuk berbicara soal kepentingan nasional yang harus diutamakan daripada menjalankan agenda dan kepentingan asing.

Dalam konteks ini, Misbakhun mengajak seluruh elemen bangsa untuk merapatkan barisan dan mulai memetakan siapa saja yang memasukkan agenda asing dalam peraturan perundang-undangan untuk diadopsi ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk memetakan siapa saja yang memaksakan masuknya agenda asing yang diadopsi dalam peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kemandirian bangsa," pungkas politisi dari dapil Jawa Timur II ini.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya