‎ Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan penyidik dari kalangan TNI untuk dilibatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah langkah yang inkonstitusional.
‎Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan jika rencana tersebut dilaksanakan.
‎"Pertama, pada Pasal 30 UUD Negara RI 1945 ditegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan tugas penegakan hukum, Konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," jelasnya di Kantor Setara Institute di Jakarta, Rabu (21/10).
‎Kedua, menurutnya, pelibatan TNI dalam institusi sipil adalah bagian dari yang ditolak oleh reformasi 1998 dan ketiga rencana pelibatan TNI sebagai penyidik dan pejabat KPK menurutnya adalah jalan lapang bagi TNI untuk kembali memasuki arena penegakan hukum, setelah Konstitusi RI menggariskan pembagian tugas yang jelas untuk TNI dan Polri.
‎ Bonar juga mengatakan rencana Kementerian Pertahanan RI melakukan pendidikan bela negara untuk 10 juta orang dalam 100 tahun kedepan adalah gagasan irasional dan tidak kontekstual dengan kebutuhan berbangsa dan bernegara.
‎Menurutnya, kemunculan gagasan bela negara yang bersumber dari institusi pertahanan/TNI merupakan klaim bahwa seolah TNI adalah yang paling nasionalis dan patriotik.
‎"Padahal di masa Orde Baru, justru militer yang menjadi penopang diktatorisme dan penghalang demokrasi. Memasukkan bela negara dalam kurikulum pendidikan adalah langkah yang lebih tepat, jika dibandingkan dengan menyelenggarakan program bela negara secara terpisah yang hanya akan menambah daftar panjang proyek Lembaga/Kementerian," demikian Bonar.[dem]‎