Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi rencana mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella untuk menempuh praperadilan terkait kasus yang menimpanya.
"KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan prapid (Praperadilan) dan kami selalu siap menghadapi ini semua," jelas Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji lewat pesan singkat, Rabu (21/10).
Guru besar Universitas Krisna Dwipayana itu menekankan hal tersebut tidak menjadi penghalang pihaknya untuk tetap memeriksa anak buah Surya Paloh itu minggu ini sebagai tersangka.
"Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama," lanjutnya.
Selain itu, ia menerangkan perihal pemanggilan Rio selanjutnya tidak ada kaitannya dengan jalur praperadilan yang ditempuh Rio.
"Panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan prapid," demikian Indriyanto.
Sebelumnya, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail menyatakan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan perdana KPK Selasa (20/10) kemarin lantaran sudah mengajukan permohonan praperadilan.
"Sudah daftar (praperadilan). Jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Selasa (20/10).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Gatot dan istrinya Evy Susanti lembaga antirasuah ini juga menetapkan Rio Capella sebagai tersangka Kamis (15/10) lalu. KPK sudah menahan Gatot dan Evy sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sedangkan terkait kasus ini, KPK belum menahan Rio sebagai tersangka.
[sam]