Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pefindo Biro Kredit.
Malalui sinergi di bidang pertukaran data, nantinya terjadi perbaikan kualitas data secara alamiah, karena pelaporan data dijadikan acuan dalam pemeringkatan profile perusahaan yang dibutuhkan lembaga kredit ataupun keperluan lain.
"Kita memang memiliki alat memberi sanksi sesuai PP nomor 86/2013 bagi pemberi kerja yang tak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan seperti perusahaan yang tak ikutkan pekerja dalam program jaminan sosial atau pelaporan upah yang tidak sesuai Tapi, kita berharap langkahnya berupa preventif lebih dulu," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi usai menandatangani MoU dengan Dirut PT Pefindo Biro Kredit Ronald T Andi Kasim di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurut Junaedi, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data-data perusahaan yang sudah mengikuti jaminan sosial termasuk pengupahan yang diberikan terhadap pekerjanya kepada PT Pefindo Biro Kredit.
"Data-data yang diberikan itu menjadi data base bagi PT Pefindo Biro Kredit dan menjadi profile perusahaan yang disajikan bagi lembaga-lembaga pemberi kredit atau untuk keperluan lain," terangnya.
Apalagi, sekarang ini kepatuhan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan di manapun menjadi isu yang sangat penting dari para pembeli di tingkat global.
"Mereka tentu akan mengecek jika mau melakukan kerjasama ke Pefindo, apakah perusahaan bersangkutan sudah memenuhi segala ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Jika perusahaan itu ternyata tidak mengikuti aturan yang sudah digariskan pemerintah, maka tentu saja buyer akan mundur dan perusahaan bersangkutan rugi dengan sendirinya," imbuhnya.
Sementara itu, Ronald Kasim menambahkan, PT Pefindo Biro Kredit melakukan data base dan penyajian kualitas data bukan hanya bagi institusi tapi perorangan. Dengan begitu, melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan memperoleh manfaat langsung, misalkan ketika pekerja mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lembaga kredit meminta profile pekerja berangkutan.
"Jika terjadi penolakan karena upah pekerja didaftarkan hanya Rp 1,5 juta padahal upah sebenarnya Rp 2,7 juta. Pekerja bisa komplain pada Pefindo sebagai penyaji data dan Pefindo sudah memiliki aturan dalam mengatasi ini. Pefindo akan melaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga nantinya ketahuan perusahaan bersangkutan tidak membayarkan iuran pekerjanya sesuai upah yang dibayarkan," terangnya.
Disamping itu, lanjut Ronald Kasim, Pefindo Biro Kredit yang didirikan sejumlah lembaga perbankan dan kredit akan melakukan pemeringkatan profile perusahaan terutama terkait bagaimana pengupahan terhadap pekerjanya.
"Dari situ akan terlihat bagaimana kondisi perusahaan bersangkutan yang jadi acuan dari pemberi kredit," katanya.
Junaedi menambahkan, penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pefindo Biro Kredit akan segera ditindaklanjuti tim teknis kedua belah pihak untuk melakukan pertukaran data-data.
"Ini juga langkah nyata BPJS Keteagakerjaan memperluas kepesertaan. Kita tidak mau hanya asal menindak yang berakibat perusahaan bangkrut, malah menutup peluang kerja, meski satu dua langkah shocktherapy harus dilakukan," pungkasnya.
[dem]