Berita

ilustrasi/net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan PT Pefindo Biro Kredit untuk Akurasi Data

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 20:57 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pefindo Biro Kredit.

Malalui sinergi di bidang pertukaran data, nantinya terjadi perbaikan kualitas data secara alamiah, karena pelaporan data dijadikan acuan dalam pemeringkatan profile perusahaan yang dibutuhkan lembaga kredit ataupun keperluan lain.

"Kita memang memiliki alat memberi sanksi sesuai PP nomor 86/2013  bagi pemberi kerja yang tak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan seperti perusahaan yang tak ikutkan pekerja dalam program jaminan sosial atau pelaporan upah yang tidak sesuai Tapi, kita berharap langkahnya berupa preventif lebih dulu," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi usai menandatangani MoU dengan Dirut PT Pefindo Biro Kredit Ronald T Andi Kasim di Jakarta, Selasa (21/10).


Menurut Junaedi, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data-data perusahaan yang sudah mengikuti jaminan sosial termasuk pengupahan yang diberikan terhadap pekerjanya kepada PT Pefindo Biro Kredit.

"Data-data yang diberikan itu menjadi data base bagi PT Pefindo Biro Kredit dan menjadi profile perusahaan yang disajikan bagi lembaga-lembaga pemberi kredit atau untuk keperluan lain," terangnya.

Apalagi, sekarang ini kepatuhan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan di manapun menjadi isu yang sangat penting dari para pembeli di tingkat global.

"Mereka tentu akan mengecek jika mau melakukan kerjasama ke Pefindo, apakah perusahaan bersangkutan sudah memenuhi segala ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Jika perusahaan itu ternyata tidak mengikuti aturan yang sudah digariskan pemerintah, maka tentu saja buyer akan mundur dan perusahaan bersangkutan rugi dengan sendirinya," imbuhnya.

Sementara itu, Ronald Kasim menambahkan, PT Pefindo Biro Kredit melakukan data base dan penyajian kualitas data bukan hanya bagi institusi tapi perorangan. Dengan begitu, melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,  pekerja akan memperoleh manfaat langsung, misalkan ketika  pekerja mendaftarkan diri untuk  mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lembaga kredit meminta profile pekerja berangkutan.

"Jika terjadi penolakan karena upah pekerja didaftarkan hanya Rp 1,5 juta padahal upah sebenarnya  Rp 2,7 juta. Pekerja bisa komplain pada Pefindo sebagai penyaji data dan Pefindo sudah memiliki  aturan dalam mengatasi ini. Pefindo akan melaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga nantinya ketahuan perusahaan bersangkutan tidak membayarkan iuran pekerjanya sesuai upah yang dibayarkan," terangnya.

Disamping itu, lanjut Ronald Kasim, Pefindo Biro Kredit yang didirikan sejumlah lembaga perbankan dan kredit akan melakukan pemeringkatan profile perusahaan terutama terkait bagaimana pengupahan terhadap pekerjanya.

"Dari situ akan terlihat bagaimana kondisi perusahaan bersangkutan yang jadi acuan dari pemberi kredit," katanya.

Junaedi menambahkan, penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pefindo Biro Kredit akan segera ditindaklanjuti tim teknis kedua belah pihak untuk melakukan pertukaran data-data.

"Ini juga langkah nyata BPJS Keteagakerjaan memperluas kepesertaan. Kita tidak mau hanya asal menindak yang berakibat perusahaan bangkrut, malah menutup peluang kerja, meski satu dua langkah shocktherapy harus dilakukan," pungkasnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya