Berita

evy susanti

Evy Susanti Berikan Uang Rp 200 Juta ke Rio Setelah Diminta Sisca

RABU, 21 OKTOBER 2015 | 01:46 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara Yanuar Wasesa mengungkapkan bahwa kliennya, Evy Susanti, memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

Istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho mengeluarkan sejumlah uang tersebut setelah ada permintaan dari Fransisca.

"Karena ada permintaan dari Sisca yang menyatakan itu untuk Pak Rio. Ya makanya diberikan," ujar Yanuar di Gedung KPK, Selasa malam (20/10).


Selain teman kuliah Rio, Fransisca juga merupakan staf magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Berdasarkan pengakuan Evy, Fransisca datang menemuinya dan meminta uang untuk Rio.  "Dia menyampaikan kepada Bu Evy, 'Ada enggak ini untuk sesuatu untuk Pak Rio'," kata Yanuar.

Menanggapi hal itu, Evy meminta waktu untuk mengumpulkan uang yang diminta itu. Fransisca pun makin gencar mendesak Evy meminta uang pelicin. Sebab waktu pemberian uang panas itu terbatas.

"Ibu Evy kumpulkan dulu uangnya dari kakaknya dan adiknya. Pokoknya uang pribadi lah," pungkas Yanuar.

Ketika dikonfirmasi tujuan memberikan uang tersebut Yanuar enggan menjelaskan. "Yang relevan Ibu Sisca saja yang harus menerangkan," kata Yanuar.

Selain Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Rio Capella melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti.

Namun, anak buah Surya Paloh itu mengatakan sudah mengembalikannya. Ia pun mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Rio Capella melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu. Pemberian tersebut dilakukan agar anggota DPR Komisi III DPR yang telah mengundurkan itu membantu "mengamankan" kasus Bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya