Berita

rio capella/net

Hukum

Ini Alasan Rio Capella Ajukan Praperadilan

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 13:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara Patrice Rio Capella mensinyalir ada kepentingan terselubung di balik penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 200 juta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menduga perkara ini penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sebab itulah Rio menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam permohonan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Ketiga, bahwa penyelidik dan penyidik KPK yang lakukan penyelidikan, menurut kami ini tidak sesuai ketentuan undang-undang yang ada," papar Maqdir.

Ia menambahkan, pihaknya juga melihat ada perbedaan pasal yang disangkakan antara kliennya dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho. Padahal, menurut Maqdir, berdasarkan ketentuan UU, penerima dan pemberi harusnya dijerat pasal yang sama.

Sedianya hari ini Rio Capella dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, tapi bersangkutan urung hadir dengan alasan sudah mengajukan praperadilan.

Selain Rio, KPK dalam kasus ini juga telah menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka untuk dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suami istri tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya