Berita

rio capella/net

Hukum

Ini Alasan Rio Capella Ajukan Praperadilan

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 13:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara Patrice Rio Capella mensinyalir ada kepentingan terselubung di balik penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 200 juta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menduga perkara ini penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sebab itulah Rio menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam permohonan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Ketiga, bahwa penyelidik dan penyidik KPK yang lakukan penyelidikan, menurut kami ini tidak sesuai ketentuan undang-undang yang ada," papar Maqdir.

Ia menambahkan, pihaknya juga melihat ada perbedaan pasal yang disangkakan antara kliennya dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho. Padahal, menurut Maqdir, berdasarkan ketentuan UU, penerima dan pemberi harusnya dijerat pasal yang sama.

Sedianya hari ini Rio Capella dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, tapi bersangkutan urung hadir dengan alasan sudah mengajukan praperadilan.

Selain Rio, KPK dalam kasus ini juga telah menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka untuk dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suami istri tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.[wid] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya