Berita

rio capella/net

Hukum

Ini Alasan Rio Capella Ajukan Praperadilan

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 13:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara Patrice Rio Capella mensinyalir ada kepentingan terselubung di balik penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 200 juta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menduga perkara ini penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sebab itulah Rio menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam permohonan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Ketiga, bahwa penyelidik dan penyidik KPK yang lakukan penyelidikan, menurut kami ini tidak sesuai ketentuan undang-undang yang ada," papar Maqdir.

Ia menambahkan, pihaknya juga melihat ada perbedaan pasal yang disangkakan antara kliennya dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho. Padahal, menurut Maqdir, berdasarkan ketentuan UU, penerima dan pemberi harusnya dijerat pasal yang sama.

Sedianya hari ini Rio Capella dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, tapi bersangkutan urung hadir dengan alasan sudah mengajukan praperadilan.

Selain Rio, KPK dalam kasus ini juga telah menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka untuk dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suami istri tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.[wid] 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya