Berita

Hukum

Kemungkinan Hari Ini Ditahan, Rio Capella Mau Ajukan Praperadilan

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 08:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada hari ini (Selasa, 20/10).

Rio diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi bantuan sosial. Ditanya kemungkinan Rio ditahan, Plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P menyerahkannya ke penyidik.

"Kalau untuk masalah penahanan seorang tersangka tentu itu menjadi kewenangan penyidik. Penyidik yang memutuskan apakah dibutuhkan penahanan atau tidak," kata Johan di Jogjakarta.


Johan menjelaskan, panggilan untuk eks anak buah Surya Paloh itu telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu setelah penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (15/10).

"Memang ada panggilan untuk PRC yang akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Johan.

Sementara itu pengacara Rio, Magdir Ismail belum dapat memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut atau tidak.

"Masih belum diputuskan (hadir) nanti kami akan ke KPK untuk memastikannya," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebab, menurut Maqdir pihaknya masih akan melakukan permohonan praperadilan.

"Karena kami akan daftarkan permohonan praperadilan," lanjutnya.

Surat panggilan pemeriksaan menurut Maqdir sudah diterima pada 16 Oktober pekan lalu. Surat panggilan diberikan saat Rio diperiksa sebagai saksi untuk perkara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sebelumnya, beberapa tersangka di KPK, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Bahkan, beberapa tersangka dalam kasus suap PTUN Medan dan pengembangannya, yakni Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya