Berita

Hukum

Kemungkinan Hari Ini Ditahan, Rio Capella Mau Ajukan Praperadilan

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 08:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada hari ini (Selasa, 20/10).

Rio diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi bantuan sosial. Ditanya kemungkinan Rio ditahan, Plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P menyerahkannya ke penyidik.

"Kalau untuk masalah penahanan seorang tersangka tentu itu menjadi kewenangan penyidik. Penyidik yang memutuskan apakah dibutuhkan penahanan atau tidak," kata Johan di Jogjakarta.


Johan menjelaskan, panggilan untuk eks anak buah Surya Paloh itu telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu setelah penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (15/10).

"Memang ada panggilan untuk PRC yang akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Johan.

Sementara itu pengacara Rio, Magdir Ismail belum dapat memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut atau tidak.

"Masih belum diputuskan (hadir) nanti kami akan ke KPK untuk memastikannya," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebab, menurut Maqdir pihaknya masih akan melakukan permohonan praperadilan.

"Karena kami akan daftarkan permohonan praperadilan," lanjutnya.

Surat panggilan pemeriksaan menurut Maqdir sudah diterima pada 16 Oktober pekan lalu. Surat panggilan diberikan saat Rio diperiksa sebagai saksi untuk perkara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sebelumnya, beberapa tersangka di KPK, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Bahkan, beberapa tersangka dalam kasus suap PTUN Medan dan pengembangannya, yakni Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya