Berita

Hukum

Kemungkinan Hari Ini Ditahan, Rio Capella Mau Ajukan Praperadilan

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 08:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada hari ini (Selasa, 20/10).

Rio diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi bantuan sosial. Ditanya kemungkinan Rio ditahan, Plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P menyerahkannya ke penyidik.

"Kalau untuk masalah penahanan seorang tersangka tentu itu menjadi kewenangan penyidik. Penyidik yang memutuskan apakah dibutuhkan penahanan atau tidak," kata Johan di Jogjakarta.


Johan menjelaskan, panggilan untuk eks anak buah Surya Paloh itu telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu setelah penetapannya sebagai tersangka pada Kamis (15/10).

"Memang ada panggilan untuk PRC yang akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Johan.

Sementara itu pengacara Rio, Magdir Ismail belum dapat memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut atau tidak.

"Masih belum diputuskan (hadir) nanti kami akan ke KPK untuk memastikannya," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebab, menurut Maqdir pihaknya masih akan melakukan permohonan praperadilan.

"Karena kami akan daftarkan permohonan praperadilan," lanjutnya.

Surat panggilan pemeriksaan menurut Maqdir sudah diterima pada 16 Oktober pekan lalu. Surat panggilan diberikan saat Rio diperiksa sebagai saksi untuk perkara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sebelumnya, beberapa tersangka di KPK, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Bahkan, beberapa tersangka dalam kasus suap PTUN Medan dan pengembangannya, yakni Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya