Berita

Hukum

Mengapa Kejaksaan Agung Cuma Garang ke PT VSI?

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dengan dalih mengembalikan berkas hasil sitaan pada 12,13, 14 dan 18 Agustus lalu sangat ilegal dan arogan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdninand Hutahaean mengatakan, hal itu lantaran penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung tanpa disertai  surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum lagi, pihak Kejagung melakukan penggeledahan itu secara bergerombol.

‎"Ini Kejaksaan seharusnya tidak berkerja semaunya. Seolah bekerja benar, tapi belum tentu benar. Kenapa di kasus lain tidak garang, ada kepentingan apa Kejaksaan ini?" ujar dia ketika dikontak, Senin (19/10).

Menurutnya, sudah jelas dalam aturan hukum bahwa ‎penggeledahan harus disertai surat tembusan dari Pengadilan setempat. Hal itu, lanjut dia, bertujuan agar penggeledahan itu sah.

‎"Ini kan jelas dari awal, yang pertama salah alamat saja kalah di praperadilkan oleh VSI, kenapa itu dilanggar Kejagung," jelasnya.‎

Dia menduga, pihak Kejagung, yang menabrak ketentuan hukum itu mempunyai motif lain. Sehingga dia garang dalam penggeledahan tanpa surat dari pengadilan itu. "Kalau garang seperti ini, Kejagung pasti ada sesuatu yang disembunyikan hingga Kejagung berani bekerja tanpa dasar hukum," ujar dia.

‎Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

‎Parahnya, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.‎ [sam]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya