Berita

fuad amin/net

Hukum

KPK Tidak Terima Putusan Hakim Atas Fuad Amin

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 19:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan lakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Hari ini setelah vonis, JPU KPK memutuskan akan melakukan banding," ungkap Plh. Humas dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/10).

Tak hanya itu, alasan lain JPU menempuh banding adalah karena Majelis Hakim meminta KPK untuk mengembalikan semua harta benda bergerak dan tidak bergerak milik terdakwa yang disita.


"Pertimbangan keputusan majelis hakim bahwa aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita (dikembalikan ke Fuad Amin)," lanjut Yuyuk.

Padahal, jelas-jelas Majelis Hakim Tipikor mengetahui bahwa Fuad Amin melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fuad Amin Imron dengan 8 tahun hukuman penjara dan denda 1 miliar atas dugaan tindak pidana setelah dinyatakan terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) Rp 15,45 miliar dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

"Mengadili atau menyatakan terdakwa H. Fuad Amin telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana tehadap H. Fuad Amin oleh karena itu penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila saudara Fuad Amin tidak sanggup untuk membayar ganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mukhlis, Senin (19/10).

Tetapi, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar karena dinyatakan terbukti bersalah dalam dua perkara sekaligus.

Dalam surat tuntutan setebal 6.734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum,  Senin lalu (28/9), disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Jaksa penuntut umum KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.

Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya