Berita

fuad amin/net

Hukum

KPK Tidak Terima Putusan Hakim Atas Fuad Amin

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 19:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan lakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Hari ini setelah vonis, JPU KPK memutuskan akan melakukan banding," ungkap Plh. Humas dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Senin (19/10).

Tak hanya itu, alasan lain JPU menempuh banding adalah karena Majelis Hakim meminta KPK untuk mengembalikan semua harta benda bergerak dan tidak bergerak milik terdakwa yang disita.


"Pertimbangan keputusan majelis hakim bahwa aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita (dikembalikan ke Fuad Amin)," lanjut Yuyuk.

Padahal, jelas-jelas Majelis Hakim Tipikor mengetahui bahwa Fuad Amin melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fuad Amin Imron dengan 8 tahun hukuman penjara dan denda 1 miliar atas dugaan tindak pidana setelah dinyatakan terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) Rp 15,45 miliar dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

"Mengadili atau menyatakan terdakwa H. Fuad Amin telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana tehadap H. Fuad Amin oleh karena itu penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila saudara Fuad Amin tidak sanggup untuk membayar ganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mukhlis, Senin (19/10).

Tetapi, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar karena dinyatakan terbukti bersalah dalam dua perkara sekaligus.

Dalam surat tuntutan setebal 6.734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum,  Senin lalu (28/9), disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Jaksa penuntut umum KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.

Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya