Berita

siti nurbaya/net

Hukum

Menteri LHK: Ada Sepuluh Perusahaan Baru yang Izinnya Dibekukan dan Dicabut

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Areal kebakaran lahan dan hutan yang terjadi beberpa bulan terakhir telah mencapai sekitar 1,7 juta hektar. Wilayah tersebut terindikasi berada di 413 entitas perusahaan.

Hingga hari ini dari 413 entitas, 34 lokasi telah diverifikasi yang kemudian diklasifikasi dan diklarifikasi oleh 61 tim Satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan. Hasilnya, 23 entitas telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, pada tanggal 22 September 2015, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengumumkan pihaknya telah membekukan izin tiga perusahaan perkebunan dan mencabut satu izin perusahaan hutan (HPH/HTI) karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau.


Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan kementeriannya menerapkan tiga koridor hukum yaitu pidana, perdata dan administratif. Proses ini akan dilakukan terhadap 413 entitas perusahaan tersebut.

"Kami sudah menurunkan tim ke lapangan yaitu 34 tim yang turun untuk memeriksa 34 entitas perusahaan dan 4 sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu dan yang masuk baru 23 dokumen. Dari dokumen tersebut, telah diperoleh perkembangan hasil dari tim satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan bahwa terdapat 10 entitas baru yang izinnya Paksaan Pemerintah, Dibekukan dan Dicabut,” ujarnya di Kantor LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (19/10).

Siti menjelaskan, dari 10 entitas baru tersebut, terdapat empat entitas Paksaan Pemerintah terdiri dari dua perkebunan yaitu PT BSS Provinsi Kalimantan Barat dan PT KU Provinsi Jambi; dan 2 HTI yaitu PT IHM Provinsi Kalimantan Timur dan PT WS Provinsi Jambi.

"Kemudian terdapat empat entitas Pembekuan Izin yang terdiri dari tiga HPH/HTI yaitu PT SBAWI Provinsi Sumatera Selatan, PT PBP Provinsi Jambi, dan PT DML dari Provinsi Kalimantan Timur, kemudian satu dari Perusahaan Perkebunan yaitu PT RPM Provinsi Sumatera Selatan." jelasnya

Selain itu, sisanya dua dua entitas Pencabutan Izin yang terdiri dari HTI yaitu PT MAS Provinsi Kalimantan Barat dan PT DHL Provinsi Jambi.

Siti juga mengatakan, proses pidana sedang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK penyelidikan terhadap 26 entitas, termasuk 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya