Tim jaksa dari Kejaksaan Agung seharusnya tidak mengulang kesalahan dua kali dalam melakukan penindakan, termasuk penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI).‎
Begitu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir.‎
"Itu tidak boleh, kan jelas dalam kekalahan praperadilan itu. Semestinya Kejagung minta kembali surat dari pengadilan," terang dia saat dikontak.
‎Kejagung, ‎menurut Muzakkir, telah menabrak ketentuan dengan melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari pengadilan.
‎"Atas dasar apapun tidak bisa dibenarkan, itu namanya pelanggaran hukum, karena menabrak ketentuan hukum," terang dia.‎
Muzakkir berharap, jaksa dari Kejagung yang melakukan penggeledahan itu harus ditegus secara tegas. Karena bagaimana pun, apa yang dilakukan tim dari Kejagung itu telah melakukan kesalahan secara institusi. "Itu harus ditegur, karena bagaimana pun dia (jaksa Kejagung) tak menghormati hukum, padahal dia penegak hukum," terangnya.
‎Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
‎VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
‎Kejagung pun belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.‎ [sam]