Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron karena terbukti menerima suap sebesar Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) Rp 15,45 miliar dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
"Mengadili atau menyatakan terdakwa H. Fuad Amin telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu menjatuhkan terhadap Fuad Amin penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar apabila saudara Fuad Amin tidak sanggup untuk membayar ganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Majelis hakim menyatakan, sikap Fuad yang sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan mengalami gangguan kesehatan sebagai hal yang meringankan.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan menurut hakim sehingga divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa adalah tindakan Fuad tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," lanjut hakim Mukhlis.
Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar karena dinyatakan terbukti bersalah dalam dua perkara sekaligus.
Dalam surat tuntutan setebal 6.734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum, Senin (28/9) lalu, disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Jaksa penuntut umum KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.
Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar
.[wid]