Berita

fuad amin imron/net

Hukum

Nasib Fuad Amin Ditentukan Hari Ini

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 08:59 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali gelar persidangan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron pada hari ini (Senin, 19/10).

Persidangan kali ini mengagendakan vonis terhadap Fuad Amin yang tertunda lantaran musyawarah majelis hakim belum rampung.  

"Musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini. Insya Allah akan dibacakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10) lalu.


Sebelumnya, Fuad Amin dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur, dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Dalam surat tuntutan setebal 6.734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum,  Senin (28/9) lalu, disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Jaksa KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.

Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya