Berita

jokowi

Jokowi jangan Lari, Jelaskan Kenapa KPK Mau Dibatasi 12 Tahun

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 05:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sikap Presiden Joko Widodo belum jelas dalam merespons revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2015, Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut. Padahal draf revisi UU KPK itu merupakan inisiatif pemerintah yang dikirim pemerintah ke DPR.

"Dan hingga detik ini tidak ada selembar pun surat pencabutan atau penarikan dilayangkan Istana ke DPR atas draf revisi UU KPK tersebut," jelas Bambang dalam pesan singkatnya (Minggu, 18/10).

Lebih jauh dia menjelaskan, revisi UU KPK sebenarnya sudah disepakati pemerintah dan DPR. Karena kesepakatan itulah, rencana revisi itu bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau tidak ada kesepakatan, tidak mungkin rencana revisi UU itu masuk Prolegnas," ungkapnya.

Karena itu, dia menganggap lucu juga kalau tiiba-tiba pimpinan DPR mengatasnamakan seluruh anggota dan fraksi melakukan kesepakatan dengan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR.

"Karena bisa saja fraksi-fraksi di DPR memutuskan untuk meminta Presiden menarik atau mencabut rancangan revisi UU KPK itu. Dan bukan menunda pembahasan hingga masa persidangan DPR berikutnya. Menolak revisi dan menunda revisi jelas sangat berbeda maknanya," tegasnya.

Draf revisi yang menjadi perdebatan publik baru-baru ini pun, masih kata politikus Golkar ini, sebenarnya versi pemerintah.  Karena itu, pemerintah-lah yang seharusnya bisa menjelaskan mengapa ada draf pasal tentang pembatasan umur KPK hanya 12 tahun itu. Begitu juga dengan pembatasan KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar.

"Agar tidak muncul masalah di kemudian hari, Presiden Jokowi perlu memperjelas sikapnya terhadap isu yang satu ini. Menolak dan menunda sama sekali berbeda makna. Menunda bisa dimaknai sebagai setuju untuk dilakukan di  kemudian hari," demikian Bamsoet, panggilan karibnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya