Berita

jokowi

Jokowi jangan Lari, Jelaskan Kenapa KPK Mau Dibatasi 12 Tahun

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 05:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sikap Presiden Joko Widodo belum jelas dalam merespons revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2015, Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut. Padahal draf revisi UU KPK itu merupakan inisiatif pemerintah yang dikirim pemerintah ke DPR.

"Dan hingga detik ini tidak ada selembar pun surat pencabutan atau penarikan dilayangkan Istana ke DPR atas draf revisi UU KPK tersebut," jelas Bambang dalam pesan singkatnya (Minggu, 18/10).


Lebih jauh dia menjelaskan, revisi UU KPK sebenarnya sudah disepakati pemerintah dan DPR. Karena kesepakatan itulah, rencana revisi itu bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau tidak ada kesepakatan, tidak mungkin rencana revisi UU itu masuk Prolegnas," ungkapnya.

Karena itu, dia menganggap lucu juga kalau tiiba-tiba pimpinan DPR mengatasnamakan seluruh anggota dan fraksi melakukan kesepakatan dengan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR.

"Karena bisa saja fraksi-fraksi di DPR memutuskan untuk meminta Presiden menarik atau mencabut rancangan revisi UU KPK itu. Dan bukan menunda pembahasan hingga masa persidangan DPR berikutnya. Menolak revisi dan menunda revisi jelas sangat berbeda maknanya," tegasnya.

Draf revisi yang menjadi perdebatan publik baru-baru ini pun, masih kata politikus Golkar ini, sebenarnya versi pemerintah.  Karena itu, pemerintah-lah yang seharusnya bisa menjelaskan mengapa ada draf pasal tentang pembatasan umur KPK hanya 12 tahun itu. Begitu juga dengan pembatasan KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar.

"Agar tidak muncul masalah di kemudian hari, Presiden Jokowi perlu memperjelas sikapnya terhadap isu yang satu ini. Menolak dan menunda sama sekali berbeda makna. Menunda bisa dimaknai sebagai setuju untuk dilakukan di  kemudian hari," demikian Bamsoet, panggilan karibnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya