Berita

jokowi

Jokowi jangan Lari, Jelaskan Kenapa KPK Mau Dibatasi 12 Tahun

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 05:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sikap Presiden Joko Widodo belum jelas dalam merespons revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2015, Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut. Padahal draf revisi UU KPK itu merupakan inisiatif pemerintah yang dikirim pemerintah ke DPR.

"Dan hingga detik ini tidak ada selembar pun surat pencabutan atau penarikan dilayangkan Istana ke DPR atas draf revisi UU KPK tersebut," jelas Bambang dalam pesan singkatnya (Minggu, 18/10).


Lebih jauh dia menjelaskan, revisi UU KPK sebenarnya sudah disepakati pemerintah dan DPR. Karena kesepakatan itulah, rencana revisi itu bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau tidak ada kesepakatan, tidak mungkin rencana revisi UU itu masuk Prolegnas," ungkapnya.

Karena itu, dia menganggap lucu juga kalau tiiba-tiba pimpinan DPR mengatasnamakan seluruh anggota dan fraksi melakukan kesepakatan dengan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR.

"Karena bisa saja fraksi-fraksi di DPR memutuskan untuk meminta Presiden menarik atau mencabut rancangan revisi UU KPK itu. Dan bukan menunda pembahasan hingga masa persidangan DPR berikutnya. Menolak revisi dan menunda revisi jelas sangat berbeda maknanya," tegasnya.

Draf revisi yang menjadi perdebatan publik baru-baru ini pun, masih kata politikus Golkar ini, sebenarnya versi pemerintah.  Karena itu, pemerintah-lah yang seharusnya bisa menjelaskan mengapa ada draf pasal tentang pembatasan umur KPK hanya 12 tahun itu. Begitu juga dengan pembatasan KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar.

"Agar tidak muncul masalah di kemudian hari, Presiden Jokowi perlu memperjelas sikapnya terhadap isu yang satu ini. Menolak dan menunda sama sekali berbeda makna. Menunda bisa dimaknai sebagai setuju untuk dilakukan di  kemudian hari," demikian Bamsoet, panggilan karibnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya