Berita

net

Pertahanan

Program Bela Negara Inkonstitusional

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 19:47 WIB | LAPORAN:

Program Bela Negara yang segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Pasalnya, UUD 45 pasal 30 ayat 1 dan 2 menyebut tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur syarat-syarat program yang digagas Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu itu.

"Launching kan sudah dijadwalkan Senin besok. Mungkin saja yang dilaunching besok itu bukan bela negara yang dimaksud oleh UUD," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya saat dihubungi wartawan, Minggu (18/10).


Seharusnya, sebelum Program Bela Negara diresmikan, pemerintah melalui Menhan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengajukannya.

"Idealnya begitu (pemerintah ajukan RUU). Payung hukum itu harus ada agar jelas mekanisme dan dukungan anggarannya," jelas Tantowi.

Menurut Tantowi, Menhan Ryamizard Ryacudu sudah pernah berkonsultasi dengan Komisi I soal program tersebut beberapa waktu lalu. Namun, tidak dijelaskan secara detail mekanisme pelaksanaannya.

Sebab itu, pekan ini, Komisi I DPR menjadwalkan pertemuan dengan Menhan untuk membahas secara detail, sekaligus meminta pemerintah mengajukan RUU tentang Bela Negara.

"Idealnya kan memang sebelum dilaunching pemerintah jelaskan dulu ke DPR. Makanya, kita akan undang Menhan untuk mengetahui konsep Bela Negara yang akan dibuka Presiden," tegas politisi Partai Golkar tersebut. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya