Berita

Nusantara

Tim Airin Jangan Cuma Asal Baca PKPU

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 14:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menuding tim pasangan Airin Rachmy Diani-Benyamin Avnie tidak mengerti aturan mengenai kampanye.

Tim kampanye Ikhsan-Li Claudia pun menyarankan pasangan Airin-Benyamin untuk membaca dan mendalami kembali aturan kampanye yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015.

"Jangan cuma asal baca," ujar Tim kampanye Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).


Bawaslu sebelumnya menyebut pasangan Airin-Benyamin melakukan kampanye terselubung. Namun, tim advokasi Airin-Benyamin menyatakan temuan tersebut sangat tidak objektif lantaran tidak berdasar aturan yang berlaku.

Anggota tim advokasi pasangan Airin-Benyamin, Fery Rinaldi menyatakan bahwa yang dimaksud kampanye dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 adalah ajakan kepada pemilih dalam bentuk, gambar sesuai format KPU, slogan dan visi misi. Sedangkan dari temuan Bawaslu berupa billboard tidak ada kampanye apapun. Bahkan billboard tersebut telah ada sebelum kampanye.

"Saya jelaskan bahwa 'mengajak' itu tidak sama dengan 'menawarkan'. Silahkan cek kamus bahasa Indonesia. Lalu apakah di dalam PKPU 7 tidak ada kata 'ajakan'? Oh ada, tapi konteksnya berbeda dengan yang disuarakan tim advokasi," kata Teddy.

Teddy mempersilahkan tim Airin-Benyamin untuk membaca Pasal 67 ayat 1 dan 2 PKPU 7 2015. Dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa konteksnya adalah kegiatan, bukan soal foto.

"Ada yang namanya 'dan/atau', apakah tim advokasi Airin-Benyamin mengerti maksudnya? Saya jelaskan, 'dan/atau' itu adalah bisa dilakukan salah satu, bisa juga kedua-duanya. Di Pasal 1 angka 15 disebutkan setelah kalimat 'dan/atau' tertulis "informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih". Jadi saya rasa tim advokasi Airin -Benyamin terburu-buru untuk bicara di media, sehingga kurang teliti membaca PKPU. Baca yang bener dong," kecam Teddy.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya