Berita

Hukum

Ketua MA Langgar UU 18/2003!

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 22:44 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pelanggaran prosedur dalam menerbitkan Surat Ketua MA, Hatta Ali no 73 tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.

‎Menurut ‎anggota Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Jawahir Thontowi, pelanggaran prosedur yang dilakukan Hatta Ali adalah tidak memanggil pihak-pihak yang terkait yaitu KAI dan PERADI dalam memutuskan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan Ketua MA sebelumnya.

‎"Surat Ketua MA kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah advokat tanpa memandang organisasi yang diberikan amanat UU Advokat tentu itu tidak legetimet. Apalagi surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan di dunia advokat,” tegasnya dalam makalahnya saat diskusi hukum disela-sela Rapimnas DPN Peradi Fauzie Hasibuan di Jakarta, Jumat (16/10).

‎Dia tegaskan, surat Ketua MA no 73 tersebut justru menjatuhkan wibawa lembaga tertinggi peradilan di Indonesia karena tidak mempertimbangkan unsur-unsur hukum formil dan materiil yang berlaku.

‎"Surat MA ini secara factual telah menimbulkan suatu keadaan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi yaitu kegaduhan di kalangan advokat dan jika terus dibiarkan maka bisa menjatuhkan kewibawaannya sebagai pemutus keadilan tertinggi di Indonesia,” tambahnya.

‎Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan, Ketua MA telah melanggar UU no 18 tahun 2003 pasal 2 dan 3 tentang pengambilan sumpah yaitu advokat yang bisa disumpah merupakan advokat yang diusulkan oleh Peradi.

‎"Dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa pelaksanaan sumpah hanya bisa dilakukan jika advokat tersebut diusulkan oleh Peradi hingga ada UU advokat yang baru. Hal itu tidak dapat ditafsirkan lain,” terang Fauzie.

‎Dia menduga, para pemegang kewenangan di Indonesia khawatir kekuatan Peradi bisa membengkak hingga menjadi alat untuk menekan dan melakukan control langsung terhadap mereka.

‎"Secara sipil sosialiti hal tersebut memang kerjaan Peradi. Seharusnya Ketua MA memanggil Peradi sebelum memutuskan surat tersebut,” tambah Fauzie.

‎Dia juga menyayangkan tindakan Ketua MA yang telah menabrak dan melanggar aturan main yang selama ini dijalankan yaitu UU 18 tahun 2003 tentang keberadaan Peradi sebagai pemegang amanat UU tersebut.

‎Fauzie juga terangkan, ‎surat Ketua MA tersebut tidak hanya menghancurkan kualitas advokat akan tetapi juga akan merugikan masyarakat dalam mencari keadilan.

‎"Dengan surat ini semua organisasi bisa melakukan penyumpahan akibatnya tidak ada standarisasi kompetensi advokat kalau itu tidak dicabut. Siapa yang menjamin kualitas advokat yang diusulkan untuk disumpah diluar Peradi.  Jika ini terus dibiarkan maka masyakarat akan dirugikan,” lanjutnya. [sam]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya